Korupsi Rp 170 Miliar: Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyelidiki dugaan korupsi dalam proses Penerbitan Jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri) PT. Kalimantan Sumber Energi (KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Tahun 2018 hingga 2021. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Pada hari Kamis, 18 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Kamis (18/7).

Para tersangka korupsi adalah sebagai berikut:

  • AH menjabat sebagai Pimpinan PT. Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019.
  • AR menjabat sebagai Direktur Utama PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE).
  • AKW menjabat sebagai Kepala Bagian Pemasaran PT. Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019 dan Pimpinan PT. Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2019-2020.
  • DAS menjabat sebagai Direktur Marketing Komersial PT. Askrindo tahun 2018-2020.

Ini Kronologi Kasus Korupsi Rp170 Miliar:

Ini Kronologi Kasus Korupsi Rp170 Miliar

AR mengajukan permohonan Kontra Bank Garansi kepada PT. Askrindo dengan dokumen yang tidak memenuhi prasyarat.

Dokumen tersebut kemudian digunakan dalam pengajuan Kontra SKBDN kepada PT. Askrindo dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 170 miliar.

Atas arahan dari AH dan AKW, pengajuan tersebut diubah menjadi lima permohonan Kontra SKBDN untuk menghindari batas kewenangan memutus akseptasi minimal tiga direksi.

Untuk memuluskan aksinya, AR memberikan satu unit motor Harley Davidson kepada DAS dan uang Rp 200 juta kepada AKW.

Atas pemberian tersebut, diduga PT KSE mendapatkan kemudahan memperoleh fasilitas Kontra SKBDN dari PT. Askrindo.

“Jadi, PT Askrindo menerbitkan bank garansi dan SKBDN yang penyimpangannya sengaja dilakukan sehingga negara mengeluarkan uang sebesar Rp 170 miliar tanpa jaminan atau ikatan apapun. Akibatnya, uang tersebut hilang,” kata Syarief.

Atas perbuatannya, AH, AKW, DAS, dan AR mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp 170.000.000.000.

Angka pastinya masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Keempatnya dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keempatnya segera ditahan dalam proses penyidikan. AH dan AKW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, DAS di Rutan Cipinang, dan AR di Rutan Polda Metro Jaya, masing-masing untuk 20 hari pertama.

Related Posts

Kirab Tiong Jiu TITD Siu Hok Bio Semarang: Perayaan Meriah pada 17 September

Semarang, 16 September 2024 — Semarang akan menjadi pusat perayaan budaya Tionghoa pada tanggal 17 September 2024, saat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Siu Hok Bio menggelar Kirab Tiong Jiu.…

Hari Maulid Nabi: Apakah Boleh Berpuasa di Hari Maulid Nabi?

Ad2stream – Hari Maulid Nabi. Maulid Nabi, yang jatuh pada 12 Rabiul Awal, merupakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Merayakan momen istimewa ini dapat dijadikan kesempatan untuk meningkatkan amal…

You Missed

Conte Bawa Napoli Kembali Garang di Musim Ini

Conte Bawa Napoli Kembali Garang di Musim Ini

Kirab Tiong Jiu TITD Siu Hok Bio Semarang: Perayaan Meriah pada 17 September

Kirab Tiong Jiu TITD Siu Hok Bio Semarang: Perayaan Meriah pada 17 September

Buntut Insiden Sepakbola PON: PSSI Siapkan Sanksi Terbesar

Buntut Insiden Sepakbola PON: PSSI Siapkan Sanksi Terbesar

Barcelona Tolak Tawaran PSG Senilai Rp 4,27 Triliun untuk Lamine Yamal

Barcelona Tolak Tawaran PSG Senilai Rp 4,27 Triliun untuk Lamine Yamal

Yamal Bongkar Rahasia Kemenangan Barcelona di Kandang Girona

Yamal Bongkar Rahasia Kemenangan Barcelona di Kandang Girona

Bayern Munich Bergembira: Harry Kane Pecahkan Rekor Erling Haaland

Bayern Munich Bergembira: Harry Kane Pecahkan Rekor Erling Haaland