Jaringan Prostitusi Internasional di Media Sosial Telegram

Jaringan prostitusi internasional: Sebanyak empat orang berinisial YM (26), MRP (39), CA (19), dan IM (26) ditangkap Bareskrim terkait prostitusi melalui media sosial. Mereka mengirimkan sejumlah wanita asal Indonesia ke Sydney, Australia, untuk bekerja sebagai PSK.

Para PSK ini juga ada yang masih di bawah umur. Mereka tergabung sebagai anggota grup Telegram. Total ada 1.962 wanita yang terlibat.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Bustoni, menegaskan salah satu tersangka berinisial IM yang diamankan terbukti sebagai otak dari jaringan ini. Dia mengendalikan bisnis haram ini dari dalam lapas.

dalam lapas bisa mengendalikan organisasi prostitusi

“Mengapa di lapas masih bisa? Kami juga berkoordinasi dengan instansi Dirjen Lapas untuk bisa melakukan langkah-langkah yang sifatnya preemtif dan preventif,” kata Kombes Dani Bustoni, di Mabes Polri pada Selasa (23/7).

Dani tidak menjelaskan secara terperinci metode IM mengendalikan praktik melanggar hukum tersebut. Dia menambahkan bahwa perlu koordinasi dengan lapas agar pengawasan lebih ketat terhadap napi. “Jadi, situasinya seperti ini, pelaku utama di dalam lapas bisa mengendalikan organisasi prostitusi itu, mungkin ya,” lanjutnya.

Sebelumnya diinformasikan, para pelaku memasarkan korbannya lewat media sosial X. Jika ada yang tergiur, maka akan langsung dimasukkan ke dalam sebuah grup Telegram dengan nama ‘Premium Palace’. Adapun tarif untuk masuk ke grup tersebut adalah senilai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Grup tersebut, sambung Dani, sudah aktif sejak Juli 2023. Data terbaru menunjukkan jumlah akun yang tergabung di grup itu mencapai 3.200. Mereka akan ditawarkan wanita terbaik dengan harga Rp 8 juta sampai Rp 17 juta yang berada di wilayah Jakarta, Bali, Bandung, hingga Makassar.

“Kemudian jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup telegram ini sebanyak 1.962 talent atau orang,” kata dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Related Posts

Kirab Tiong Jiu TITD Siu Hok Bio Semarang: Perayaan Meriah pada 17 September

Semarang, 16 September 2024 — Semarang akan menjadi pusat perayaan budaya Tionghoa pada tanggal 17 September 2024, saat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Siu Hok Bio menggelar Kirab Tiong Jiu.…

Hari Maulid Nabi: Apakah Boleh Berpuasa di Hari Maulid Nabi?

Ad2stream – Hari Maulid Nabi. Maulid Nabi, yang jatuh pada 12 Rabiul Awal, merupakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Merayakan momen istimewa ini dapat dijadikan kesempatan untuk meningkatkan amal…

You Missed

Conte Bawa Napoli Kembali Garang di Musim Ini

Conte Bawa Napoli Kembali Garang di Musim Ini

Kirab Tiong Jiu TITD Siu Hok Bio Semarang: Perayaan Meriah pada 17 September

Kirab Tiong Jiu TITD Siu Hok Bio Semarang: Perayaan Meriah pada 17 September

Buntut Insiden Sepakbola PON: PSSI Siapkan Sanksi Terbesar

Buntut Insiden Sepakbola PON: PSSI Siapkan Sanksi Terbesar

Barcelona Tolak Tawaran PSG Senilai Rp 4,27 Triliun untuk Lamine Yamal

Barcelona Tolak Tawaran PSG Senilai Rp 4,27 Triliun untuk Lamine Yamal

Yamal Bongkar Rahasia Kemenangan Barcelona di Kandang Girona

Yamal Bongkar Rahasia Kemenangan Barcelona di Kandang Girona

Bayern Munich Bergembira: Harry Kane Pecahkan Rekor Erling Haaland

Bayern Munich Bergembira: Harry Kane Pecahkan Rekor Erling Haaland