KPAI: Anak-Anak Banyak Terlibat Judi Online dan Prostitusi

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, keterlibatan anak-anak dalam pusaran judi online adalah kegagalan negara.

Negara telah gagal memenuhi lima klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan keluarga, pendidikan, waktu luang dan aktivitas kebudayaan serta perlindungan khusus.

“Jika pemenuhan hak anak bisa terpenuhi dengan baik. Dari klaster 1 hingga 4, maka anak tidak perlu berpindah ke klaster 5”. Ujar Jasra Putra dalam keterangan tertulis pada 26 Juli 2024.

Berdasarkan Jasra, anak-anak yang terlibat dalam judi online seharusnya dipenuhi haknya dengan perlindungan khusus, yaitu masuk dalam klaster kelima pemenuhan hak anak.

Untuk itu, KPAI akan mengoptimalkan pencegahan, penanganan, dan pengawasan terhadap anak yang terlibat judi online.

Upaya ini akan dimaksimalkan hingga tingkat satuan pendidikan melalui Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). “Hampir 80 ribu sekolah telah terbentuk tim PPK ini,” kata Jasra.

“Jadi salah satu anjuran kita agar di satuan pendidikan yang menemukan anak yang terlibat dengan judi online, tim PPK ini bisa menyelesaikan.”

Keterlibatan anak-anak dalam pusaran judi slot online cukup memprihatinkan, karena jumlahnya mencapai ratusan ribu.

Data PPATK Keterlibatan Anak-Anak Dalam Judi dan Prositusi Online

Data PPATK Keterlibatan Anak-Anak Dalam Judi dan Prositusi Online

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki temuan data mengenai anak-anak yang terlibat perjudian online itu.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, terdapat anak berusia 11 hingga 19 tahun terlibat transaksi judi online.

Total jumlah anak-anak itu sebanyak 197.054 dengan total deposit sekitar Rp 293 miliar. Tidak hanya judi online, PPATK juga menemukan ratusan ribu anak terlibat prostitusi online.

Bahkan jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan mereka yang terlibat judi online. “Prostitusi ini melibatkan 24.049 anak dengan 130 ribu transaksi.

Angkanya mencapai Rp127,3 miliar,” kata Ivan Yustiavandana. Melihat banyaknya jumlah anak yang terlibat judi online dan prostitusi online, PPATK berharap KPAI bisa menjadi institusi terdepan yang melindungi anak-anak.

Hal tersebut menjadi sorotan karena PPATK mengetahui bahwa akses judi online serta prostitusi online berada dalam jangkauan anak.

“Harapannya anak-anak ini bisa segera dilindungi dari paparan, tidak hanya akses dunia online namun juga proses pembiayaan di mini market,” ujar Ivan.

Related Posts

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Judi merupakan aktivitas yang dilarang di banyak negara, termasuk Indonesia. Aktivitas ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan hukum yang…

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 389 kg, yang merupakan bagian dari jaringan internasional asal Afghanistan menuju Jakarta. Dalam pengungkapan kasus besar ini, dua…

You Missed

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?