Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, keterlibatan anak-anak dalam pusaran judi online adalah kegagalan negara.
Negara telah gagal memenuhi lima klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan keluarga, pendidikan, waktu luang dan aktivitas kebudayaan serta perlindungan khusus.
“Jika pemenuhan hak anak bisa terpenuhi dengan baik. Dari klaster 1 hingga 4, maka anak tidak perlu berpindah ke klaster 5”. Ujar Jasra Putra dalam keterangan tertulis pada 26 Juli 2024.
Berdasarkan Jasra, anak-anak yang terlibat dalam judi online seharusnya dipenuhi haknya dengan perlindungan khusus, yaitu masuk dalam klaster kelima pemenuhan hak anak.
Untuk itu, KPAI akan mengoptimalkan pencegahan, penanganan, dan pengawasan terhadap anak yang terlibat judi online.
Upaya ini akan dimaksimalkan hingga tingkat satuan pendidikan melalui Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). “Hampir 80 ribu sekolah telah terbentuk tim PPK ini,” kata Jasra.
“Jadi salah satu anjuran kita agar di satuan pendidikan yang menemukan anak yang terlibat dengan judi online, tim PPK ini bisa menyelesaikan.”
Keterlibatan anak-anak dalam pusaran judi slot online cukup memprihatinkan, karena jumlahnya mencapai ratusan ribu.
Data PPATK Keterlibatan Anak-Anak Dalam Judi dan Prositusi Online
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki temuan data mengenai anak-anak yang terlibat perjudian online itu.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, terdapat anak berusia 11 hingga 19 tahun terlibat transaksi judi online.
Total jumlah anak-anak itu sebanyak 197.054 dengan total deposit sekitar Rp 293 miliar. Tidak hanya judi online, PPATK juga menemukan ratusan ribu anak terlibat prostitusi online.
Bahkan jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan mereka yang terlibat judi online. “Prostitusi ini melibatkan 24.049 anak dengan 130 ribu transaksi.
Angkanya mencapai Rp127,3 miliar,” kata Ivan Yustiavandana. Melihat banyaknya jumlah anak yang terlibat judi online dan prostitusi online, PPATK berharap KPAI bisa menjadi institusi terdepan yang melindungi anak-anak.
Hal tersebut menjadi sorotan karena PPATK mengetahui bahwa akses judi online serta prostitusi online berada dalam jangkauan anak.
“Harapannya anak-anak ini bisa segera dilindungi dari paparan, tidak hanya akses dunia online namun juga proses pembiayaan di mini market,” ujar Ivan.