Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Berhasil menangkap seorang pria bernama Mafa (20) terkait kasus penyebaran konten pornografi anak melalui Telegram.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh timnya.
Pada saat itu, pihak kepolisian menemukan akun Telegram yang terlibat dalam penjualan konten pornografi anak.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (25/7) di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Pelaku juga mengakui semua perbuatannya. “Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melaksanakan patroli siber di berbagai media sosial dan menemukan akun grup Telegram yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, dan menyebarkan video yang berisi muatan asusila dan/atau pornografi.
Salah satu video yang diperjualbelikan mengandung konten pornografi anak,” jelas Ade dalam keterangannya, Selasa (30/7).
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mengoperasikan akun Telegram pornografi tersebut sejak Agustus 2023 dengan motif ekonomi.
Keuntungan yang ia peroleh dalam sebulan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.
“Tersangka mendapatkan file gambar dan video bermuatan pornografi atau asusila dari media sosial, kemudian diunduh dan disimpan pada perangkat handphone miliknya, sebelum akhirnya dikirimkan kepada setiap anggota yang membeli dengan harga berkisar antara Rp 15 ribu hingga Rp 165 ribu,” ujar Ade.
“Motif tersangka dalam menawarkan, menjual, mentransmisikan, dan menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi adalah keuntungan ekonomi,” tambahnya.
Saat ini, Mafa telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.