Kantor Imigrasi (Kanim) Semarang telah menolak 200 permohonan paspor sepanjang tahun 2024.
Penolakan ini didasarkan pada dugaan bahwa pemohon akan berprofesi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di luar negeri.
“Dari Januari hingga Agustus, terdapat sekitar 200 pemohon yang terindikasi sebagai TKI/PMI (pekerja migran Indonesia) non-prosedural.
Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menolak permohonan paspor mereka.” ungkap Kepala Kanim Semarang, Guntur Sahat Hamonangan. Dalam acara pelayanan Paspor Simpatik yang diadakan di Kota Lama, kantor imigrasi, Sabtu (3/8).
Sebagian besar dari ratusan pemohon ini berencana untuk bekerja di Malaysia dan Arab Saudi. Mereka awalnya mengklaim akan berlibur ke negara tujuan untuk menghindari kecurigaan.
“Mayoritas memang menuju Malaysia dan Arab Saudi. Saat tahap wawancara, tujuan sebenarnya mereka bekerja terungkap.
Biasanya mereka mengaku ingin berlibur,” jelasnya. Dia menekankan bahwa pemohon paspor untuk tujuan bekerja harus memenuhi persyaratan tambahan, seperti mendapatkan izin kerja dari Dinas Ketenagakerjaan daerah atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Bukan berarti tidak bisa bekerja di luar negeri, 200 orang ini masih bisa mengajukan permohonan lagi, tetapi harus jujur dan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan,” tegas Guntur.
Namun, Guntur juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh janji-janji gaji besar di luar negeri, terutama jika pekerjaan tersebut ilegal.
“Kepada masyarakat, hindari janji-janji manis dari orang yang mengatakan bahwa gaji di luar negeri lebih tinggi. Pasti ada hal-hal yang perlu dicurigai,” kata Guntur.