Sebagai langkah konkret dalam melindungi kesehatan masyarakat. Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan penarikan sebanyak 3.220 unit alat kesehatan (alkes) yang mengandung merkuri.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. Bersama dengan Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ari Sugasri. Di lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, pada hari Jumat (9/8).
Alkes yang ditarik tersebut mencakup 399 unit termometer, 2.819 unit tensimeter, dan 2 unit dental amalgam. Dengan total berat mencapai 3,2 ton.
Semua alat tersebut telah dikemas dengan rapi dalam 299 kotak dan diangkut menggunakan truk kontainer.
Aktivitas ini merupakan lanjutan dari penarikan alkes bermerkuri yang sebelumnya telah dilakukan di Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, yang melibatkan sebanyak 2.585 unit.
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa penarikan ini adalah hasil implementasi dari Surat Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Mengenai jadwal penarikan alkes di kawasan Sumatera.
Fahrizal menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga lingkungan yang lebih sehat dan aman.
Ia menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu kandungan merkuri dalam alat kesehatan.
Karena pemerintah telah menjamin bahwa alat kesehatan yang digunakan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya aman.
Bentuk Nyata Pemerintah Memberikan Perlindungan dan Menyediakan Alat Kesehatan Bebas Merkuri
“Ini adalah salah satu bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar lebih sehat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pihak ketiga yang bertanggung jawab untuk mengerjakan pengangkutan agar bekerja dengan sangat hati-hati.
“Mengingat risiko dampak merkuri yang dapat timbul jika alat kesehatan yang mengandung merkuri rusak, pecah, atau tumpah,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, penarikan ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Konvensi Minamata Mengenai Merkuri.
Yang membatasi tata kelola merkuri yang harus dilaksanakan oleh negara pihak yang mengikuti Konvensi Minamata untuk melindungi kesehatan dan lingkungan.
Pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan peraturan tersebut telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
Dalam Peraturan Presiden tersebut telah diatur tentang Strategi, Aktivitas, dan Target Pengurangan dan Penghapusan Merkuri yang diprioritaskan pada bidang manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan.
Pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan peraturan tersebut telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 seputar Agenda Aksi Nasional (RAN) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
Dalam Peraturan Presiden tersebut diatur tentang Strategi, Aktivitas, dan Target Pengurangan dan Penghapusan Merkuri yang diprioritaskan pada bidang manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan.