Ad2stream – Siswi SMA. Bandung Barat, 20 Agustus 2024 Dalam sebuah peristiwa seorang siswi SMA yang mengguncang masyarakat, Rendra Sigit Ariyanto (20), seorang pria asal Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga sopir truk menculik dan memperkosa seorang siswi SMA di Kabupaten Bandung Barat. Kasus ini mengungkapkan betapa rentannya keselamatan anak-anak di era digital ini, di mana hubungan yang tampaknya sederhana bisa berujung pada tragedi. Berikut adalah rangkuman fakta-fakta yang menjelaskan bagaimana peristiwa memilukan ini bisa terjadi.
1. Korban Dibawa Kabur ke Bekasi
Peristiwa yang dialami oleh siswi SMA diculik sopir truk terjadi pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor kepada polisi, mengingat anaknya tidak kunjung pulang hingga malam hari. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan petunjuk bahwa korban dibawa lari oleh seorang pria yang diduga merupakan kekasihnya ke daerah Bekasi. Tersangka berhasil diamankan pada Minggu, 18 Agustus 2024.
“Kita amankan tersangka yang melarikan seorang anak (perempuan) di bawah umur tanpa seizin orangtua, serta persetubuhan terhadap korban,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi.
2. Pelaku Tipu Korban dengan Modus Pacaran
Kronologi kejadian mengindikasikan bahwa korban (siswi SMA) dan tersangka telah berkenalan melalui media sosial dan berkomunikasi selama lima bulan sebelum bertemu. Dalam rekaman CCTV yang beredar, keduanya terlihat berbincang di dalam sebuah minimarket dekat sekolah korban. Setelah pertemuan tersebut, tersangka mengajak korban pergi ke sebuah apartemen yang sudah dipesan sebelumnya.
“Jadi korban dibawa pelaku ke sebuah apartemen, kemudian sempat berpindah ke sebuah hotel di wilayah Bandung dan Bekasi. Jadi memang sebelumnya sudah dipersiapkan,” kata Tri.
3. Korban Diancam Akan Disantet
Di sinilah tersangka melancarkan aksinya. Tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan memberikan ancaman mengerikan. Korban mengungkapkan bahwa ia diancam akan disantet jika tidak menuruti kemauan tersangka.
“Jadi memang dalam rentang waktu itu sudah terjadi tindak pidana persetubuhan atau pencabulan,” tambah Tri.
4. Menjalin Hubungan Selama 5 Bulan
Ternyata, korban dan tersangka sudah menjalin hubungan selama lima bulan ke belakang. Pertemuan yang terjadi adalah yang pertama kalinya setelah mereka berpacaran. Hal ini menegaskan bahwa hubungan yang terjalin dalam dunia maya kadang kali tidak sesuai dengan realita yang terjadi di lapangan.
“Jadi memang sengaja dia datang dan bertemu korban, untuk melakukan perbuatan bejat yang tidak kita inginkan,” kata Tri.
5. Jauh-jauh dari Grobogan untuk Melampiaskan Nafsu Bejat
Dalam pengakuannya, Rendra mengaku datang jauh-jauh dari Grobogan demi menemui korban. Ia bahkan mengancam korban dengan menyatakan bahwa ia “hanya bisa mengancam, tidak dapat melakukan santet”. Sikap ini menunjukkan jelas niat jahatnya dalam memanfaatkan kondisi korban yang masih di bawah umur.
Kepolisian kini menghadapi pelaku dengan ancaman hukuman berat. Rendra terancam dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap tindakan penculikan dan pemerkosaan, serta pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan media sosial. Masyarakat perlu berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.