Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, didakwa terlibat dalam skandal korupsi tata niaga timah. Dia diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 4,5 triliun dari kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 300 triliun. Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (21/8). Suparta duduk sebagai terdakwa bersama Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah. “Memperkaya terdakwa Suparta melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp 4.571.438.592.561,56,” ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan tersebut.
Jaksa memaparkan bahwa Suparta dan Reza, bersama dengan Harvey Moeis. Bersekongkol untuk mendirikan perusahaan boneka yang berpura-pura menjadi mitra PT Timah. Perusahaan boneka ini mengumpulkan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Melalui perusahaan boneka ini, Suparta dan rekan-rekannya diduga menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal kepada PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dan PT Timah diduga dilakukan dengan menggunakan cek kosong. Untuk mengolah bijih timah tersebut, PT Timah setuju untuk bekerja sama dalam penyewaan peralatan dengan PT RBT.
Reza dan rekan-rekannya mengetahui adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh PT Timah. Suparta dan Reza, yang diwakili oleh Harvey, kemudian mengadakan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi, dan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan tersebut membahas permintaan Riza dan Alwin mengenai bijih timah 5% dari kuota ekspor hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Harvey kemudian meminta 5 dari 27 perusahaan smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya ‘pengamanan’ sebesar US$500 hingga US$750 per metrik ton.
Pembayaran tersebut disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT. “Terdakwa Suparta mengetahui dan menyetujui Harvey Moeis melalui Helena, pemilik PT Quantum Skyline Exchange. Untuk mendapatkan ‘biaya pengamanan’ dari perusahaan smelter yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang kemudian diserahkan kepada Harvey Moeis,” jelas jaksa.
Selain kasus korupsi, Suparta juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pencucian uang tersebut dilakukan melalui istrinya, Anggreini, untuk membeli sejumlah kendaraan. Atas perbuatannya, Suparta dan Reza didakwa. Melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Jaksa juga mendakwa Suparta melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.