Ad2Stream, Jakarta – Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan mengenai pemberhentian Sekjen PBB. Mantan Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, merespons berita terkait pemberhentian Sekjen PBB Afriansyah Noor dari kepengurusan di bawah Pj Ketum PBB Fahri Bachmid. Yusril menyatakan bahwa Afriansyah kini telah digantikan oleh Mohammad Masduki. Menurut Yusril, kewenangan Pj Ketum sama dengan ketum definitif, termasuk dalam hal pengangkatan sekjen partai.
“Berdasarkan AD/ART PBB, kewenangan mengangkat Sekjen PBB ada di tangan Ketua Umum. Kedudukan, tugas, dan wewenang Pj Ketua Umum sama dengan Ketua Umum hasil muktamar. Jadi, apakah Pak Afriansyah Noor akan konsisten menjadi Sekjen PBB atau diganti oleh orang lain, sepenuhnya merupakan kewenangan Pj Ketua Umum,” kata Yusril kepada wartawan, Pekan (16/6/2024).
Yusril menegaskan sudah tidak mencampuri keputusan terkait PBB setelah dirinya hengkang pada pertengahan Mei lalu. Ia pun membantah disebut terlibat dalam keputusan mengenai pencopotan Afriansyah.
“Terbukti Pak Fahri memutuskan untuk mengganti Pak Afriansyah dengan Ir. Mohammad Masduki yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW PBB Jawa Timur. Jadi, tidak mungkin aku dan kawan-kawan memberhentikan Pak Afriansyah Noor dari jabatan Sekjen PBB pada tanggal 12 Juni 2024 seperti yang Anda katakan. Aku sudah mengundurkan diri sebagai ketua umum pada tanggal 18 Mei 2024,” ujarnya.
Yusril Ihza: Tidak ada Sengketa Internal Terkait Pencopotan
Yusril menyebut tidak ada sengketa internal terkait pergantian sekjen tersebut. Ia mengatakan SK kepengurusan partai yang baru sudah diresmikan oleh Kemenkumham.
“Oleh sebab pelaksanaan pergantian Sekjen PBB tersebut dianggap sudah sesuai dengan AD/ART PBB serta undang-undang yang berlaku, dan tidak ada sengketa di Mahkamah Partai PBB, maka Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meresmikan perubahan susunan Pengurus DPP, yang antara lain perubahan posisi Sekjen dari Pak Afriansyah Noor ke Pak Ir Mohammad Masduki,” kata Yusril.
Kendati telah dicopot, Afriansyah mengatakan akan memutuskan langkah peraturan. Hal itu dimaksudkan untuk kebaikan dirinya maupun PBB. “Dan sepulang dari dinas luar negeri, aku mungkin akan berkumpul dengan teman-teman untuk mengobrol dan ambil langkah, apakah langkah itu peraturan atau langkah-langkah itu seperti apa baiknya untuk kebaikan aku pribadi maupin kebaikan PBB,”