Ad2stream – Putusan MK. Jakarta, pada tanggal 22 Agustus 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan komitmennya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan aturan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan juga mengenai pelaksanaan kampanye pilkada di lingkungan perguruan tinggi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor KPU yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat.
Afifuddin menekankan pentingnya untuk mengikuti seluruh putusan MK yang berkaitan dengan pemulyhan kampanye di kampus. “Kami ingin sampaikan beberapa putusan MK yang lain, misal terkait dengan pengaturan pemulihan kampanye di kampus juga harus kita ikuti,” ujarnya. Hal ini menunjukkan keseriusan KPU dalam memastikan bahwa semua regulasi dan aturan yang ada sejalan dengan keputusan hukum tertinggi di Indonesia tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa draft Peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan tindak lanjut putusan MK telah diajukan kepada Komisi II DPR RI. Dalam waktu dekat, KPU berencana untuk mengadakan rapat dengar pendapat dengan DPR untuk membahas lebih lanjut mengenai penyusunan regulasi tersebut. “Satu-dua hari ini kita akan lakukan langkah-langkah pembahasan konsultasi dengan Komisi II. Masih ada waktu sebelum waktu pendaftaran tiba, semua pengaturan PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Keputusan MK sebelumnya mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada yang melarang kampanye di perguruan tinggi. MK memutuskan bahwa kampanye dapat dilakukan di lingkungan kampus asalkan mendapat izin dan tanpa menggunakan atribut kampanye. Gugatan ini diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Sidang putusan dengan nomor perkara 69/PUU-XXII/2024 diselenggarakan pada tanggal 20 Agustus.
Hakim ketua Suhartoyo menyatakan, “Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.” Ia juga menambahkan bahwa frasa “tempat pendidikan” dalam norma Pasal 69 huruf i UU No. 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”
Keputusan ini menjadi langkah krusial dalam memperluas ruang demokrasi di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda. Dengan diizinkannya kampanye di perguruan tinggi, KPU berharap dapat menciptakan keterlibatan yang lebih besar dari kalangan mahasiswa dalam proses pemilihan kepala daerah yang akan datang. Adalah penting bagi lembaga pendidikan untuk menjadi wadah diskusi politik yang sehat dan konstruktif, serta memberi ruang bagi calon pemimpin untuk menjelaskan visi dan misi mereka kepada generasi penerus bangsa.