Viral! Aksi Remaja Party dan Berjoget Depan Masjid di Wajo

Ad2stream – Remaja Party. Pada tanggal 24 Agustus 2024, delapan anggota Komunitas Pasar Sentral Lantai II Sengkang melakukan pernyataan permohonan maaf yang mendalam menyusul aksi remaja party di depan masjid dan berjoget yang memicu kegaduhan di depan Masjid Agung Ummul Quraa. Aksi tersebut terjadi pada malam hari, tepatnya pada tanggal 15 Agustus, dan direkam dalam sebuah video yang dengan cepat menjadi viral di media sosial.

Tangkapan layar remaja parti di depan Masjid Agung Ummul Quraa. (c) anggita/ad2stream

Rita, salah satu anggota komunitas yang berusia 18 tahun, mewakili kelompok mereka berujar, “Mewakili komunitas kami, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Wajo, tokoh agama, dan tokoh adat atas apa yang telah kami lakukan.” Pengakuan ini menunjukkan kesadaran komunitas akan dampak dari tindakan mereka yang dianggap tidak pantas, terutama di lokasi yang memiliki nilai penting bagi masyarakat.

Dalam keterangannya, Rita menjelaskan bahwa aksi remaja party di depan masjid ummul quraa sengkang tersebut terjadi secara spontan, disebabkan oleh musik yang diputar oleh kelompok Bunda Berbagi. Ia menegaskan bahwa komunitas tersebut berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan. “Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” tuturnya tegas.

Kapolsek Tempe, AKP Candra Said Nur, memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai insiden remaja party tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari kegiatan pawai lampion yang diadakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selama acara itu, sebanyak 58 organisasi dan komunitas di Wajo ikut berpartisipasi, dan tindakan berjoget tersebut hanya dilakukan oleh sebagian kecil anggota Komunitas Pasar Sentral Lantai II yang berjumlah 43 orang.

Candra juga menekankan bahwa aksi tersebut terjadi di jalan raya, bukan di pekarangan masjid. Hal ini merupakan poin penting untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. “Itu bukan di pekarangan masjid, tapi di jalan raya. Cuman beririsan pekarangan masjid, jalanan, dan Lapangan Merdeka,” urai Karyaman, anggota Seksi Pembangunan Masjid Agung Ummul Quraa.

Peristiwa ini kiranya menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya menjaga etika dan norma saat beraktivitas, terutama di tempat-tempat yang memiliki nilai budaya dan religius. Permintaan maaf dari Komunitas Pasar Sentral Lantai II Sengkang diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki hubungan dengan masyarakat dan tokoh-tokoh yang merasa terganggu oleh aksi mereka. Dengan kesadaran akan dampak dari tindakan mereka, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Related Posts

Syifa Hadju dan El Rumi: Hubungan Cinta yang Semakin Serius

Ad2stream – Syifa Hadju. Dalam beberapa bulan terakhir, dunia hiburan Indonesia dihebohkan dengan berita cinta antara dua bintang muda, Syifa Hadju dan El Rumi. Hubungan mereka mulai terungkap kepada publik…

Maraknya Jasa Sewa Pacar di Semarang, Ini Kata Sosiolog

Fenomena jasa sewa pacar kini tengah menjadi perbincangan hangat di Semarang. Layanan ini menawarkan “pacar sementara” yang dapat menemani pelanggan dalam berbagai situasi, seperti menghadiri acara keluarga, pernikahan teman, atau…

You Missed

Syifa Hadju dan El Rumi: Hubungan Cinta yang Semakin Serius

Syifa Hadju dan El Rumi: Hubungan Cinta yang Semakin Serius

Maraknya Jasa Sewa Pacar di Semarang, Ini Kata Sosiolog

Maraknya Jasa Sewa Pacar di Semarang, Ini Kata Sosiolog

Menko Polkam: 97.000 Anggota TNI-Polri Diduga Bermain Judi Online

Menko Polkam: 97.000 Anggota TNI-Polri Diduga Bermain Judi Online

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol