Dua pria berinisial AF (27) dan RS (26) diduga melakukan aksi begal dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Keduanya ditangkap oleh aparat Kepolisian Cikarang Utara. Setelah melakukan pencurian sepeda motor di Perumahan Grand Cikarang City, Karang Raharja, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, menjelaskan. Bahwa modus operandi yang diterapkan oleh para pelaku adalah berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakuti korban.
Dengan kedok tersebut, mereka berhasil memperdaya korban dan merampas barang berharga milik korban.
“Para pelaku mengaku sebagai polisi dan melakukan pemeriksaan palsu terhadap korban. Dengan ancaman dan kekerasan, mereka memeras serta mengambil sepeda motor korban,” ujar Sutrisno dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).
Insiden perampokan ini terjadi di sebuah tanah kosong di sekitar perumahan tersebut, di mana para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor merek Honda Beat milik korban.
Aksi begal mereka akhirnya terhenti setelah polisi mendapatkan laporan dari korban dan melakukan penyelidikan cepat.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah mereka telah melakukan aksi serupa di daerah lain,” ujar Sutrisno.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Cikarang Utara dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman bagi mereka di atas 7 tahun penjara.
Sutrisno menegaskan kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas siapa pun yang mencoba menyalahgunakan identitas sebagai aparat hukum untuk melakukan tindak kriminalitas.
“Masyarakat diimbau untuk senantiasa waspada dan segera melapor kepada pihak berwenang jika ada tindakan mencurigakan,” tuturnya.