Seorang pria berinisial KTW alias Wats (28), diamankan polisi karena memiliki dua paket narkotika jenis sabu.
Tim Resmob Narkoba Polresta Manado menangkapnya di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Penangkapan terhadap KTW alias Wats ini bermula saat polisi menerima informasi mengenai praktik penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Tingkulu.
Mendapat informasi tersebut, tim Resmob Narkoba Polresta Manado segera menuju lokasi yang dimaksud.
Benar saja, tak butuh waktu lama, sesampainya di lokasi, polisi mencurigai KTW. Saat digerebek, KTW alias Wats kedapatan memiliki dua paket narkotika jenis sabu. Yang dikemas dalam plastik bening kecil dan disembunyikan dalam bungkus rokok.
Selain itu, tim juga menyita satu unit handphone sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, menerangkan bahwa setelah dicokok, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Markas Kepolisian (Mako) Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Manado dalam memberantas peredaran narkoba,” kata AKP Hilman. AKP Hilman mengatakan bahwa tersangka KTW alias Wats akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.
“Polresta Manado juga berharap bahwa penangkapan ini dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku peredaran narkotika dan mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di Kota Manado dan sekitarnya,” tutup AKP Hilman.