Laporan Nikita Mirzani ke Vadel: Polisi Ungkap Bukti Baru

Ad2stream – Nikita Mirzani. Dalam perkembangan terbaru yang mengemuka dalam kasus hukum yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani, pihak kepolisian telah mengindikasikan adanya bukti baru yang disampaikan oleh saksi terkait laporan yang diajukan oleh Nikita terhadap Vadel Badjideh. Laporan ini berkaitan dengan dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan putrinya, yang saat ini berusia 16 tahun.

AKP Nurma Dewi. (c) Foto: Anggita/ad2stream

Bukti baru yang dimaksud adalah foto test pack atau alat uji kehamilan. Pernyataan ini disampaikan oleh AKP Nurma Dewi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, dalam sebuah wawancara dengan wartawan pada Senin, 23 September 2024. Ia menjelaskan, “Yang katanya ada test pack dua, emang ada, maksud saya fotonya ada, ada disimpan di penyidik tapi itu harus ada pembuktian.” Proses verifikasi dan pendalaman atas bukti tersebut masih akan dilakukan oleh pihak kepolisian, dengan rencana untuk berkoordinasi dengan para ahli guna memastikan validitas setiap informasi.

Laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani sebelumnya telah terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Nikita menuduh Vadel Badjideh melakukan tindakan persetubuhan terhadap putrinya dan memaksanya untuk menjalani aborsi. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.

Dalam kontekstualisasi kasus ini, Ade Ary mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani memperoleh informasi mengenai kondisi kehamilan putrinya melalui foto yang didapat dari satu saksi, serta mengungkapkan bahwa sang putri telah menjalani aborsi sebanyak dua kali atas desakan dari terlapor. “Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan Vadel Badjideh,” terangnya.

Situasi ini tentu saja menciptakan gelombang public interest yang tinggi, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta tanggung jawab hukum individu yang terlibat. Dengan terdaftarnya laporan ke pihak kepolisian, harapan akan terungkapnya kebenaran dan keadilan semakin meningkat. Adanya bukti baru yang diungkapkan oleh saksi menjadi titik krusial dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Pada akhirnya, semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap proses hukum ini sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Related Posts

Gubernur Rohidin Mersyah: Minta Honor Guru Honorer Dicairkan

Ad2stream – Gubernur Rohidin Mersyah. Dalam perkembangan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Kasus Rohidin Mersyah…

Ladang Ganja: Polisi Temukan Seluas 1,8 Hektare di Madina

Ad2stream – Ladang Ganja. Dalam keheningan pegunungan Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), satu penemuan penting yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba telah terjadi. Pada Minggu, 24 November 2024,…

You Missed

Gubernur Rohidin Mersyah: Minta Honor Guru Honorer Dicairkan

Gubernur Rohidin Mersyah: Minta Honor Guru Honorer Dicairkan

Ladang Ganja: Polisi Temukan Seluas 1,8 Hektare di Madina

Ladang Ganja: Polisi Temukan Seluas 1,8 Hektare di Madina

Pejabat Pemprov Bengkulu, Diperiksa KPK: Apa yang Terjadi?

Pejabat Pemprov Bengkulu, Diperiksa KPK: Apa yang Terjadi?

Kasus Nikita Mirzani: Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Razman

Kasus Nikita Mirzani: Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Razman

100 Hari Kelahiran Panda Kembar Warga Hong Kong Antusias

100 Hari Kelahiran Panda Kembar Warga Hong Kong Antusias

Cheng Pei-pei Menerima Penghargaan Golden Horse Awards 2024

Cheng Pei-pei Menerima Penghargaan Golden Horse Awards 2024