Ad2stream – Modus Guru. Belum lama ini, dunia pendidikan di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dikhianati oleh perilaku tidak terpuji salah satu tenaga pendidiknya. DH (57), seorang guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN), kini menjadi sorotan setelah terlibat dalam hubungan seksual yang tidak semestinya dengan siswi berprestasi yang masih duduk di bangku kelas 12. Kasus ini pun mengundang perhatian luas publik, dan telah ditindaklanjuti oleh kepolisian setempat.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, menjelaskan bahwa hubungan antara guru dan siswi tersebut dimulai pada awal tahun 2022, di mana korban yang masih muda itu sudah menjalani kedekatan dengan tersangka. Modus guru ini yang digunakan DH dalam menjalin hubungan ini cukup memprihatinkan, yakni mengajak siswinya berpacaran dengan pendekatan yang mengesankan. Dalam proses tersebut, DH kerap menawarkan bantuan akademik kepada siswi, memberikan perhatian lebih, sehingga korban merasa nyaman dan terikat secara emosional.
“Modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu,” ungkap Deddy. Situasi ini menggarisbawahi betapa rentannya posisi seorang siswa yang berada dalam bimbingan seorang pendidik, di mana seharusnya hubungan ini berlandaskan pada rasa saling menghormati dan pilar pendidikan yang sehat.
Setelah berbagai langkah penyelidikan, pihak kepolisian resmi menetapkan DH sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam hal ini, ancaman hukuman bagi DH adalah antara 5 hingga 15 tahun penjara, yang dapat ditambah sepertiga karena posisinya sebagai seorang tenaga pendidik.
Keberanian siswi untuk melaporkan kejadian ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hak dan perlindungan anak, dan semoga kasus-kasus serupa dapat ditangani dengan lebih serius di masa depan. Kasus guru dan siswi Gorontalo ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama dalam lingkungan pendidikan, untuk selalu waspada dan menjaga etika profesi agar terhindar dari risiko yang dapat merusak reputasi lembaga pendidikan serta masa depan siswa. Kiranya, keadilan dapat ditegakkan dan pelajaran berharga dapat diambil untuk mencegah terulangnya situasi yang menyedihkan ini.