Polres Sintang berhasil menangkap empat tersangka pengedar narkoba yang beroperasi di Bumi Senentang dalam sebulan terakhir.
Mereka berinisial YI (46), JU (44), AA (44), dan BR (41). Salah satu tersangka, AA, adalah seorang ibu rumah tangga. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 277,62 gram dan narkotika jenis ekstasi seberat 3,19 gram.
Kapolres Sintang mengungkapkan bahwa dari keempat pelaku ini. Salah satunya adalah pemain lama dan seorang residivis yang baru saja bebas dari Lapas.
“Empat tersangka, di antaranya tiga pria dan satu wanita, salah satu tersangka adalah residivis,” kata Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan saat press release, Selasa 15 Oktober 2024.
Kapolres Sintang menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda-beda. Termasuk di Jalan Lintas Melawi, Desa Baning Kota Sintang, dan Desa Sungai Ana. “Keempatnya kami tangkap di lokasi yang berbeda-beda dan mereka bukan satu jaringan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres Sintang menyatakan bahwa setelah penyelidikan dilakukan, barang-barang tersebut didapatkan dari Pontianak. “Pelaku ini hanya mengedarkan dan sebagian besar barang diambil dari daerah Pontianak, salah satunya dari kawasan Beting,” ungkap Kapolres.
Para pelaku mengambil sendiri barang tersebut ke Pontianak, tidak menggunakan jasa kurir atau sejenisnya. “Setelah berhasil dilacak, segera kami amankan sebelum narkoba ini mereka edarkan,” kata Kapolres. Dari hasil penyelidikan, Kapolres Sintang menyebut barang-barang tersebut dibeli oleh pelaku dengan harga sekitar Rp 34 juta hingga Rp 37 juta.
“Pelaku ini membeli barang dari Pontianak, ada yang seberat 1,5 ons sekitar Rp 37 juta dan ada juga yang sekitar 1 ons sekitar Rp 34 juta,” ucap Kapolres.
Setelah press release, Kapolres Sintang yang ditemani oleh Kepala BNN hingga Kejaksaan Negeri Sintang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.