Satreskrim Polres Sambas telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat.
Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku berhasil diringkus dengan inisial AS (26), SA (19), dan B (21). Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa pada pagi hari tanggal 14 Oktober 2024.
Korban tiba di restoran miliknya yang berlokasi di Jalan Merdeka, Desa Lorong, Kecamatan Sambas. Namun, korban tidak menyadari bahwa sepeda motor Yamaha Freego miliknya yang terparkir di depan restoran telah hilang.
“Setelah masuk ke dalam restoran untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada seorang saksi, saksi menyatakan bahwa ia tidak menggunakan sepeda motor Yamaha Freego tersebut,” ujar Rahmad kepada wartawan pada hari Minggu, 20 Oktober 2024.
Mengetahui keadaan ini, korban segera memeriksa rekaman CCTV dan mendapati bahwa ada seseorang yang mengambil motor tersebut.
Terlihat dalam rekaman CCTV, pelaku menggunakan mobil Calya berwarna abu-abu yang diperkirakan berisi tiga orang.
“Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku mengenakan jaket biru, kaos biru, celana panjang hitam, dan topi. Pelaku masuk ke dalam restoran untuk mengambil kunci motor.
Sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku langsung membawa motor tersebut pergi,” jelas Rahmad. Setelah melihat rekaman CCTV, korban segera melaporkan kejadian pencurian ini ke Mapolres Sambas.
Satreskrim Polres Sambas yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menangkap tersangka AS pada 18 Oktober 2024.
“Selanjutnya, polisi juga berhasil mengamankan SA dan B di kediaman mereka di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Saat ini, para tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Rahmad.
Selain penangkapan ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Freego yang telah dicuri.