Tim Polresta Cirebon berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Operasi penangkapan ini dilakukan dengan strategi dan koordinasi yang matang, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Serta memberikan rasa aman kepada masyarakat setempat.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa kedua pengedar narkoba tersebut berinisial SRM (44) dan JAS (24), yang merupakan warga Kabupaten Kuningan.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket sabu-sabu, dompet, ransel selempang, handphone, serta berbagai barang lainnya dari tangan para tersangka,” ujar Sumarni pada Kamis (24/10/2024). Barang-barang ini merupakan bukti kuat yang mendukung penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus yang sedang ditangani.
Sumarni menjelaskan bahwa kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dalam upaya mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Kedua tersangka dikenakan jeratan hukum berdasarkan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal yang bisa mencapai 12 tahun penjara,” ujar Sumarni dengan tegas.
Upaya Polresta Cirebon Memerangi Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang Lainnya
Sumarni menegaskan bahwa seluruh jajaran Polresta Cirebon akan tetap berkomitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Serta obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
Pihaknya akan terus berupaya secara konsisten untuk memastikan bahwa langkah-langkah penegakan hukum berjalan efektif demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat di Kabupaten Cirebon untuk turut serta secara aktif dalam memberantas kejahatan narkoba dengan melaporkan setiap tindakan mencurigakan. Laporan dapat dilakukan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Selain itu, warga juga bisa menggunakan layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) dengan menghubungi nomor 08112274110,” ujar Sumarni.