Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengumumkan penemuan tersangka baru dalam kasus dugaan suap. Yang berhubungan dengan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
“Memang ada tersangka baru,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Ketika memberikan keterangan kepada sejumlah media di Jakarta pada hari Jumat, 25 Oktober 2024.
Ia menyatakan bahwa detail lebih lanjut mengenai identitas serta peran tersangka akan diumumkan di waktu mendatang. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pada Kamis (24/10). Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang berinisial ZR, yang diduga terkait dengan kasus ini.
“Pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berlangsung dari petang hingga malam. Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” ungkapnya tanpa memberikan detail lebih lanjut tentang pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, pada Rabu (23/10/2024), Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Selain ketiga hakim ini, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menetapkan advokat Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), sebagai tersangka pemberi suap.
Para hakim, ED, M, dan HH, yang diduga menerima suap dikenakan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara advokat LR, sebagai pemberi suap, dikenakan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk memfasilitasi penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya, sedangkan advokat LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.