Polisi Amankan Selebgram Wonogiri Terkait Kasus Judi Online!

Sebuah operasi besar-besaran dilakukan oleh pihak kepolisian dalam upaya menindak praktik perjudian online yang marak belakangan ini. Dalam operasi tersebut, seorang selebgram asal Wonogiri berinisial A (24) diamankan karena diduga terlibat dalam penyebaran judi online melalui media sosial.

Penangkapan yang Mengejutkan

Penangkapan A berlangsung pada malam hari di kediamannya. Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan yang mendalam sebelum akhirnya menangkap selebgram yang dikenal dengan konten hiburan dan gaya hidup tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, A diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya yang memiliki ratusan ribu pengikut.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas judi online yang telah merugikan banyak masyarakat, terutama kalangan muda. Kami mendapati bahwa selebgram ini telah aktif mempromosikan judi online kepada pengikutnya,” ungkap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers setelah penangkapan.

Modus Operandi

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa A menggunakan berbagai platform media sosial untuk mempromosikan situs judi. Ia juga memberikan kode referral kepada pengikutnya, yang dapat menguntungkan A jika ada yang mendaftar dan bermain di situs tersebut. “Ini adalah modus baru yang harus kita waspadai, di mana influencer digunakan untuk menarik minat masyarakat terhadap judi online,” tambah Kapolda.

Respon Masyarakat

Berita penangkapan A langsung menyebar di kalangan penggemarnya dan masyarakat luas. Banyak yang merasa terkejut karena selebgram tersebut dikenal sebagai figur publik yang positif dan inspiratif. “Saya tidak menyangka dia terlibat dalam judi online. Kontennya selalu terlihat baik dan menghibur,” ungkap salah seorang pengikutnya, Rina.

Namun, beberapa orang juga menyadari bahwa perjudian online merupakan masalah serius yang dapat mempengaruhi generasi muda. “Kita harus lebih hati-hati dengan konten yang kita konsumsi di media sosial. Selebgram seharusnya menjadi contoh yang baik,” tambah Rina.

Tindakan Hukum dan Proses Selanjutnya

Setelah ditangkap, A dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan pasal terkait perjudian online yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Jika terbukti bersalah, A dapat menghadapi hukuman penjara dan denda yang berat.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam praktik perjudian online. “Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap individu maupun kelompok yang terlibat dalam judi online. Kami juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolda.

Kesimpulan

Penangkapan selebgram asal Wonogiri ini menjadi peringatan bagi para influencer dan masyarakat tentang tanggung jawab dalam penggunaan media sosial. Penyebaran konten yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak besar, terutama pada generasi muda. Dengan langkah tegas dari kepolisian, diharapkan praktik judi online dapat diminimalisir dan masyarakat teredukasi tentang bahaya yang mengintai dari aktivitas tersebut. Ke depan, polisi akan terus berupaya memberantas judi online untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua.

Jessica Olivia

Menyediakan Informasi terbaru dan terupdate setiap harinya.

Related Posts

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Judi merupakan aktivitas yang dilarang di banyak negara, termasuk Indonesia. Aktivitas ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan hukum yang…

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 389 kg, yang merupakan bagian dari jaringan internasional asal Afghanistan menuju Jakarta. Dalam pengungkapan kasus besar ini, dua…

You Missed

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?