Ayah Perkosa Anak: Ketahuan VCS Bukan Dimarah tapi Diperkosa

Ad2stream – Ayah Perkosa Anak. Dalam sebuah insiden yang mengejutkan dan mencoreng citra kemanusiaan, seorang pria berinisial HPS (33) di Kabupaten Rejang Lebong dihadapkan pada tuduhan berat setelah diduga ayah perkosa anak kandungnya sendiri. Peristiwa tragis ini terungkap setelah sang istri, DP (36), melaporkan pelaku ke pihak berwenang, yaitu Polres Rejang Lebong. Pembongkaran kasus ini mencerminkan betapa sadisnya kejahatan seksual yang diperuntukkan bagi anak-anak, dan semakin menyoroti perlunya tindakan tegas dalam penegakan hukum serta perlindungan anak.

Ilustrasi. (Foto: Anggita/ad2stream)

Insiden ini bermula ketika DP meninggalkan rumah untuk menghadiri sebuah hajatan. Setelah menghadiri hajatan, ia memutuskan untuk menjemput salah satu anaknya yang pulang dari sekolah. Saat DP tiba di rumah, ia terkejut mendapati HPS dan anaknya tengah berada di atas kasur tanpa pakaian. Tindak pemerkosaan tersebut terjadi tepat di hadapannya. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Deny Fita Mochtar, menjelaskan bahwa HPS yang terpergok dengan tindakan bejatnya langsung melarikan diri ke arah belakang rumah, meninggalkan korban yang hanya bisa terdiam di atas kasur.

Deny melanjutkan bahwa laporan kejadian baru diterima pada 22 Oktober dan HPS berhasil diamankan sehari kemudian, pada 23 Oktober. Ia menegaskan bahwa tindakan pemerkosaan ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan telah berlangsung dalam satu periode tertentu. Satu dari momen yang paling mencolok adalah ketika HPS memergoki putrinya sedang melakukan video call seks dengan seorang pria. Alih-alih menegur dan memberikan pemahaman sebagai seorang ayah, HPS justru mengambil langkah terkutuk dengan tragis ayah perkosa anak.

Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan HPS mengandung unsur kekerasan seksual yang luar biasa. Kasus ini memicu pertanyaan serius mengenai seberapa dalam permasalahan kekerasan dalam rumah tangga serta gangguan mental yang mungkin diderita pelaku. Tindakan bejat ini tentu saja merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, yang seharusnya menjadi tameng bagi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual.

Lebih lanjut, DP, selaku istri dan ibu dari korban, merasa terpaksa untuk melaporkan suaminya kepada pihak yang berwajib setelah kejadian pemerkosaan yang kedua kali, di mana HPS kembali melakukannya. Percobaan HPS untuk meminta maaf pascapermasalahan menunjukkan adanya upaya untuk mengalihkan tanggung jawab dari perbuatannya. Namun, DP dengan tegas menolak pengakuan tersebut dan memilih untuk memberikan keadilan bagi anaknya dengan menempuh jalur hukum.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa lingkungan keluarga seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak-anak, bukan sumber kekerasan. Ketidakmampuan HPS untuk mengendalikan dorongan seksualnya dan memanfaatkan posisi kekuasaannya sebagai ayah menjadikan kasus ini semakin menyedihkan. Apa yang seharusnya menjadi hubungan penuh kasih antara ayah dan anak malah berubah menjadi mimpi buruk yang akan menghantui korban seumur hidupnya.

Sebagai masyarakat, kita memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman. Instansi pemerintah, lembaga perlindungan anak, serta masyarakat luas, perlu bersatu padu dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat dan efektif. Seiring berjalannya waktu, harus ada pendidikan yang lebih baik mengenai seksual dan kekerasan dalam rumah tangga untuk mencegah terjadinya situasi-kondisi yang bisa merugikan anak-anak.

Saat ini, HPS telah menjalani pemeriksaan intensif di unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong dan akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Tindakan hukum yang keras diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana serupa dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.

Kita semua berharap agar kejadian tragis seperti ini tidak terulang lagi di masa depan. Hanya dengan kerjasama antara masyarakat dan instansi terkait yang berfokus pada perlindungan anak, kejahatan ini dapat diminimalkan dan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih.

Related Posts

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Judi merupakan aktivitas yang dilarang di banyak negara, termasuk Indonesia. Aktivitas ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan hukum yang…

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 389 kg, yang merupakan bagian dari jaringan internasional asal Afghanistan menuju Jakarta. Dalam pengungkapan kasus besar ini, dua…

You Missed

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?