Eks Dirjen Kereta Api: Tersangka Korupsi Proyek Jalur KA

Ad2stream – Dirjen Kereta Api. Pada 3 November 2024, publik dihebohkan dengan berita penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kasus korupsi Dirjen Perkeretaapian ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2023 melalui Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Proyek ini telah menimbulkan kerugian negara yang sangat signifikan, mencapai Rp 1,15 triliun akibat yang dilakukan Dirjen Kereta Api Prasetyo Boeditjahjono.

Foto: Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono. (Anggita/ad2stream)

Latar Belakang Kasus

Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa merupakan bagian dari proyek besar Trans Sumatera Railways yang berneksistem untuk meningkatkan konektivitas di wilayah Sumatera. Proyek ini dianggarkan sebesar Rp 1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Namun, lambat laun proyek tersebut menuai masalah, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan di lapangan.

Salah satu dugaan pelanggaran yang dicermati oleh Kejagung adalah rekayasa dalam proses pemenangan tender. Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, lelang konstruksi dilakukan tanpa dilengkapi dokumen teknis yang disetujui oleh pejabat teknis. Hal ini melanggar regulasi yang ada dan menunjukkan adanya kelalaian yang fatal.

Penetapan Tersangka dan Penangkapan

Dirjen Kereta Api, Prasetyo Boeditjahjono diduga telah menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar dari PT WTC, yang dikoordinasikan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Uang ini diduga merupakan hasil dari proses korupsi yang terjadi selama pelaksanaan proyek. Menurut pernyataan Abdul Qohar, setelah serangkaian pemeriksaan maraton, Kejagung akhirnya memutuskan untuk menetapkan Prasetyo sebagai tersangka.

Proses penangkapan ini berlangsung setelah 3 jam pemeriksaan intensif. Dalam konferensi pers, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penyidik akan terus mendalami aliran dana yang diterima oleh Prasetyo. Dia menyatakan, “Pasti kita akan tanyakan kepada yang bersangkutan. Kapan dia dapat, di mana dia neriman, dari siapa, uang apa, berapa besarnya dan digunakan untuk apa.”

Proses Pelaksanaan Proyek yang Bermasalah

Salah satu isu mendasar dalam proyek ini adalah bahwa pembangunan jalur kereta api tersebut tidak didahului oleh studi kelayakan yang memadai. Selain itu, tidak ada dokumen penetapan trase kereta api yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan beserta tim konsultan dan pengawas. Hal ini berakibat fatal, di mana jalur kereta yang dibangun mengalami amblas atau penurunan tanah, sehingga tidak dapat berfungsi dan mengakibatkan kerugian besar bagi negara.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, proses pembangunan juga diketahui tidak sesuai dengan desain dan kelas jalan yang telah ditetapkan. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan akuntabilitas semua pihak yang terlibat dalam proyek ini.

Konsekuensi Hukum

Eks Dirjen Kereta Api, Prasetyo Boeditjahjono kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Sangat mungkin bahwa jika terbukti bersalah dalam persidangan, Prasetyo dapat menghadapi sanksi yang berat, termasuk penjara dan denda yang signifikan.

Dampak Terhadap Keuangan Negara

Kerugian negara yang mencapai Rp 1,15 triliun merupakan angka yang sangat mengejutkan dan patut dicermati lebih jauh. Menurut banyak ahli, angka ini dapat berdampak serius terhadap berbagai aspek pembangunan infrastruktur di Indonesia, terutama dalam konteks pendanaan yang kerap kali terbatas. Setiap tindakan korupsi yang terungkap, terutama dalam proyek-proyek publik, tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, tetapi juga membahayakan kualitas infrastruktur yang seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Upaya Penegakan Hukum

Keputusan Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kasus korupsi ini merupakan langkah positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemerintah juga didorong untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah, terutama yang berskala besar dan melibatkan dana publik. Dengan begitu, ke depan diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir dan publik dapat kembali menaruh kepercayaan pada institusi terkait.

Kasus Prasetyo Boeditjahjono ini mengingatkan kita semua akan pentingnya integritas dan etika dalam setiap tindakan yang diambil oleh pejabat publik. Harapan ke depannya adalah agar penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan, demi memperbaiki wajah korupsi yang masih membayangi negeri ini.

Related Posts

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Judi merupakan aktivitas yang dilarang di banyak negara, termasuk Indonesia. Aktivitas ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan hukum yang…

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 389 kg, yang merupakan bagian dari jaringan internasional asal Afghanistan menuju Jakarta. Dalam pengungkapan kasus besar ini, dua…

You Missed

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?