Peraturan Pemerintah Baru tentang DHE oleh Prabowo Subianto

Ad2stream – Peraturan Pemerintah. Dalam sebuah langkah strategis untuk memperkuat perekonomian Indonesia, Presiden Prabowo Subianto berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru mengenai kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berasal dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dalam pernyataan terkini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa rencana ini bertujuan untuk memperpanjang ketentuan penempatan DHE dalam rekening khusus perbankan Indonesia dari yang sebelumnya hanya tiga bulan menjadi jangka waktu yang lebih panjang. Saat ini, persiapan dan pembahasan mengenai PP baru ini tengah berlangsung.

Foto: Peraturan Pemerintah. (Dok. PP)

Latar Belakang Kebijakan DHE

Sebelum memasuki rincian lebih lanjut mengenai perubahan yang akan datang, penting untuk memahami konteks di balik kebijakan DHE. Sebelumnya, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan Pemerintah baru oleh Prabowo ini ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 dan menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019. Dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, penempatan DHE diatur secara tegas, dan kewajiban tersebut terbagi bagi eksportir yang memiliki nilai ekspor minimal US$ 250.000 atau ekuivalennya.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong penggunaan devisa hasil ekspor untuk kepentingan ekonomi domestik, meningkatkan likuiditas perbankan, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Melalui DHE, diharapkan bisa tercipta lebih banyak lapangan kerja dan peningkatan investasi lokal.

Rencana Perubahan oleh Pemerintahan Prabowo Subianto

Di balik upaya ini, Presiden Prabowo Subianto ingin memberikan fleksibilitas lebih besar kepada pelaku usaha dalam mengelola DHE mereka. Airlangga Hartarto menegaskan dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jakarta, bahwa DHE tidak akan hanya ditempatkan dalam jangka waktu singkat, namun akan diperlonggar agar lebih efektif digunakan sebagai modal kerja bagi perusahaan. Hal ini tentu menjadi sinyal positif bagi dunia usaha, yang selama ini terbebani oleh ketentuan-ketentuan yang kurang mendukung pertumbuhan.

“Lebih lama. Tetapi bisa digunakan untuk modal kerja,” jelas Airlangga, menandakan ketegasan pemerintah untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha dalam mengoptimalkan sumber daya yang tersedia.

Peluang yang Dihadirkan oleh PP Baru

Dengan diperpanjangnya jangka waktu penempatan DHE, terdapat beberapa peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Pertama, dengan adanya kesempatan untuk menempatkan DHE dalam jangka waktu yang lebih panjang, perusahaan dapat merencanakan keuangan mereka secara lebih strategis. Ini akan memberikan ruang bagi perusahaan untuk berinvestasi dalam pengembangan usaha, memperluas kapasitas produksi, dan merespons fluktuasi pasar.

Kedua, pelaku usaha juga akan lebih terbantu dalam pengelolaan modal kerja. Dengan adanya DHE yang bisa diakses dalam jangka waktu lebih panjang, para eksportir dapat menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan operasional mereka sehari-hari, sekaligus melakukan inovasi dan investasi di dalam negeri.

Ketiga, langkah ini diharapkan juga bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi global serta menanggapi perubahan-perubahan yang terjadi di pasar internasional. Dukungan dari pemerintah dalam hal ini bisa meningkatkan daya saing produk Indonesia di kancah global.

Tantangan yang Dihadapi

Namun, di balik peluang tersebut, tentunya ada tantangan yang harus dihadapi. Salah satu isu utama adalah bagaimana implementasi kebijakan ini bisa berjalan efektif. Diperlukan regulasi yang jelas dan dukungan sistem yang kuat dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk memastikan DHE benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Selain itu, perlu adanya pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan untuk menghindari penyalahgunaan kebijakan. Transparansi dalam proses pelaporan dan penggunaan DHE akan sangat penting untuk menjaga kredibilitas kebijakan ini di mata publik serta mendukungTrust antara pemerintah dan pelaku usaha.

Kesimpulan

Peraturan Pemerintah baru yang direncanakan oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah berani untuk memperkuat perekonomian Indonesia melalui kebijakan Devisa Hasil Ekspor. Melalui perluasan ketentuan mengenai DHE, diharapkan akan ada dampak positif terhadap likuiditas perusahaan dan investasi dalam negeri. Meskipun tantangan dalam implementasi tetap ada, optimisme terhadap potensi kebangkitan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global dapat menjadi motivasi bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk berkolaborasi demi menciptakan iklim usaha yang lebih baik.

Dengan demikian, harapan baru bagi perekonomian Indonesia semakin membara, dan semua pihak diharapkan dapat mendukung kebijakan ini untuk mencapai tujuan bersama.

Related Posts

Tikam Istri Lagi Live: Tragisnya Kecemburuan Seorang Suami

Ad2stream – Tikam Istri Lagi Live. Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia kembali dikejutkan oleh peristiwa tragis yang terjadi di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Serdang…

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Mengungkapkan Syok Kliennya

Ad2stream – Kuasa Hukum Vadel. Kasus hukum yang melibatkan Vadel Badjideh, seorang pemuda yang tengah berada dalam sorotan publik, semakin memanas seiring dengan meningkatnya status laporan yang diajukan oleh Nikita…

You Missed

Tikam Istri Lagi Live: Tragisnya Kecemburuan Seorang Suami

Tikam Istri Lagi Live: Tragisnya Kecemburuan Seorang Suami

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Mengungkapkan Syok Kliennya

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Mengungkapkan Syok Kliennya

Neymar Kembali Cedera Dalam Pertandingan Babak Ke 2 Al Hilal

Neymar Kembali Cedera Dalam Pertandingan Babak Ke 2 Al Hilal

Gunung Lewotobi: Dampak yang Tutup Sementara Bandara Komodo

Gunung Lewotobi: Dampak yang Tutup Sementara Bandara Komodo

Hemat Ruang Penyimpanan PS5 dengan Atur Settingan Tangkapan

Hemat Ruang Penyimpanan PS5 dengan Atur Settingan Tangkapan

Meirizka Widjaja: Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka

Meirizka Widjaja: Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka