Seorang selebgram wanita berinisial WPD, yang berumur 23 tahun, telah ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Blitar, Jawa Timur. Penangkapan ini terjadi setelah ia diketahui mempromosikan aktivitas judi online melalui akun Instagram pribadinya, yang memiliki banyak pengikut.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, menyebut WPD sebagai warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Ia diduga sengaja menyebarkan link judi slot online lewat Instagramnya untuk mendapatkan keuntungan dari pengelola situs judi.
“Kami menemukan akun selebgram media sosial yang mempromosikan link judi online,” ujar AKP Momon kepada wartawan, Kamis, 14 November 2024. Setelah penyelidikan, pelaku ditangkap di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi.
Dari pemeriksaan awal, terungkap WPD menyebarkan tautan judi online agar banyak orang mengaksesnya. Dengan lebih dari 30.000 pengikut, akun Instagramnya digunakan untuk mempromosikan situs judi, dan pelaku dibayar oleh admin situs judi yang dikenalnya di media sosial.
“Ada beberapa situs judi slot yang dipromosikan pelaku. Akun Instagram @irmott_ digunakan untuk promosi judi online,” kata AKP Momon. Selebgram WPD mendapat imbalan besar dari promosi tersebut.
Pada Maret 2024, WPD menerima Rp 600.000 dari situs judi online pertama. Dari April hingga Juni 2024, WPD memperoleh lebih dari Rp 2 juta dari situs judi online kedua. Kemudian, antara Juni dan Oktober 2024, WPD mendapatkan sekitar Rp 2,3 juta dari situs judi online ketiga.
“Penghasilan dari imbalan digunakan untuk liburan ke Bali dan memenuhi kebutuhan pribadi serta anaknya,” ujar Momon. Polisi menyita barang bukti berupa iPhone XR putih yang dipakai pelaku mempromosikan situs judi online. WPD dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.