Penggerebekan Judi Online di Batam: Member Sampai 58.000

Ad2stream – Penggerebekan Judi Online. Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini melakukan penggerebekan judi online yang mengejutkan di Apartemen Aston, Lubuk Baja, Kota Batam. Kegiatan tersebut menyoroti salah satu masalah yang semakin meresahkan di masyarakat: judi online. Dalam penggerebekan judi online di Batam tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap bahwa dua kamar apartemen digunakan sebagai pusat operasi judi online yang diduga telah berjalan selama tujuh bulan terakhir.

Detail Penggerebekan

Foto: Bos judi online tersebut yakni CN dan DN. (Dok. Anggita W/ad2stream)

Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, mengungkapkan informasi penting mengenai penggerebekan ini. Menurut laporan, aktivitas judi online yang dioperasikan dari dua kamar apartemen tersebut memiliki omzet yang sangat signifikan, yaitu mencapai Rp 350 juta per hari. Hal ini tentunya menjadi bukti bahwa judi online bukan hanya sekadar permainan, tetapi juga bisnis yang sangat menggiurkan bagi pelakunya.

Dari penelusuran yang dilakukan, ditemukan bahwa ada tiga situs judi online yang dikelola oleh seorang pelaku bernama Chandra. Tiga situs tersebut adalah Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin, yang memiliki total anggota mencapai 58.000 orang. Ini menunjukkan betapa luasnya jaringan judi online yang terlibat dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Asal Usul Aplikasi Judi Online

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aplikasi yang digunakan untuk menjalankan usaha judi online ini dibeli oleh Chandra dari Kamboja. Ini menandakan adanya kolaborasi internasional dalam praktik judi ilegal, yang tentu saja menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Kapolda Yan Fitri menyatakan bahwa pelaku Chandra memiliki kendali penuh atas operasional situs judi dengan menggunakan server dan aplikasi yang telah dibeli.

Analisis Finansial

Dari analisis awal yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Dony Alexander, diinformasikan bahwa omzet yang dihasilkan dari ketiga situs judi online itu rata-rata mencapai Rp 350 juta per hari, yang jika dihitung secara bulanan mencapai miliaran rupiah. Praktik ini jelas menunjukkan bahwa aktivitas judi online berpotensi mendatangkan keuntungan yang sangat besar dengan risiko yang tidak kalah besar.

Penangkapan dan Jaringan yang Lebih Luas

Penangkapan Chandra tidak berdiri sendiri. Menurut Dony, penangkapan ini berawal dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang marketing judi online oleh Polresta Barelang. Chandra diketahui merupakan adik dari Anton, seorang pelaku judi online lain yang telah ditangkap sebelumnya. Ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dan terorganisir di balik praktik judi online yang makin marak.

Kepolisian berhasil mengamankan 11 orang yang terdiri dari pemilik dan operator selama penggerebekan tersebut. Ini menunjukkan bahwa kegiatan judi online tidak hanya melibatkan satu pelaku tunggal, tetapi melibatkan tim yang saling bekerja sama.

Dampak Sosial dan Hukum

Praktik judi online memiliki dampak yang cukup besar terhadap masyarakat, baik dari segi moral maupun sosial. Banyak individu yang terjebak dalam kecanduan judi, yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga keluarga dan orang-orang terdekat. Selain itu, judi online seringkali dibarengi dengan praktik-praktik ilegal lainnya yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Dari segi hukum, judi online adalah tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi berat bagi pelaku dan pengecer. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik ilegal ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

Kesimpulan

Penggerebekan di Apartemen Aston, Batam, adalah salah satu contoh nyata dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas judi online yang semakin marak. Dengan omzet yang mencapai miliaran rupiah, praktik ini tidak dapat dianggap sepele. Melihat dari bukti yang ada, terlihat bahwa judi online bukan hanya sekadar hobi semata, tetapi telah menjadi bisnis dengan jaringan yang kompleks.

Masyarakat diharapkan memiliki kesadaran lebih akan bahaya judi online dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Dalam banyak kasus, kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dapat menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini dan menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman. Keberhasilan penggerebekan ini semoga menjadi tonggak awal untuk memberantas praktik judi ilegal yang merugikan banyak orang.

Related Posts

Zeda dan Ammar: Antara Jodoh atau Sekadar Kunjungan Sahabat

Ad2stream – Zeda dan Ammar. Belum lama ini, dunia hiburan Indonesia dihebohkan dengan kunjungan Zeda Salim kepada Ammar Zoni, yang saat ini sedang menjalani masa tahanan akibat kasus narkoba. Kunjungan…

Penangkapan Muncikari di Lebak: Melindungi Martabat Wanita

Ad2stream – Penangkapan Muncikari. Baru-baru ini, Polres Lebak berhasil menangkap seorang muncikari bernama YA (26) yang diduga melakukan praktik penjualan wanita ke pria hidung belang di Kabupaten Lebak, Banten. Penangkapan…

You Missed

Penggerebekan Judi Online di Batam: Member Sampai 58.000

Penggerebekan Judi Online di Batam: Member Sampai 58.000

Zeda dan Ammar: Antara Jodoh atau Sekadar Kunjungan Sahabat

Zeda dan Ammar: Antara Jodoh atau Sekadar Kunjungan Sahabat

Penangkapan Muncikari di Lebak: Melindungi Martabat Wanita

Penangkapan Muncikari di Lebak: Melindungi Martabat Wanita

Ayus dan Nissa Sabyan: Kehidupan Baru Pasca Pernikahan Resmi

Ayus dan Nissa Sabyan: Kehidupan Baru Pasca Pernikahan Resmi

Neymar: Antara Cedera dan Harapan untuk Kembali Beraksi

Neymar: Antara Cedera dan Harapan untuk Kembali Beraksi

Lima Pimpinan Baru KPK: Harapan dan Tantangan Berantas Korup

Lima Pimpinan Baru KPK: Harapan dan Tantangan Berantas Korup