Polisi menggerebek lokasi yang diduga sebagai tempat pesta narkoba di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Lampung.
Dalam operasi itu, polisi menangkap 7 tersangka dengan barang bukti 32 paket sabu seberat 12,07 gram, alat hisap sabu, dan dompet hijau kombinasi.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menyatakan operasi ini dimulai dari informasi masyarakat tentang keberadaan target operasi (TO) berinisial DM di dekat rumahnya.
“Informasi menyebut TO diduga berpesta narkoba dengan warga. Berdasarkan laporan, petugas menggerebek dan menangkap 7 orang terlibat penyalahgunaan,” jelasnya.
Tujuh tersangka berinisial DM, RS, LN, SR, WS, APP, dan AJ ditangkap. Mereka dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“3 dari 15 tersangka penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi,” tambahnya. Kapolres menekankan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lampung Tengah mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga keamanan di wilayahnya.
“Saya mengapresiasi kerja keras semua anggota dalam pengungkapan kasus-kasus ini. Harapannya, kita dapat terus menjaga wilayah tetap aman dan kondusif,” tutupnya.