Ad2stream – KPK saat ini. Belakangan ini, terdapat persoalan-persoalan yang mengemuka terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyoroti beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari jajaran pimpinan KPK. Hal-hal tersebut mencakup nasib Ketua KPK terdahulu, Firli Bahuri, yang disebutnya “menghilang begitu saja”, serta pelaporan anggota Dewan Pengawas (Dewas) oleh pimpinan KPK saat ini.
Benny mempertanyakan secara terbuka apa yang sebenarnya terjadi dengan Ketua KPK sebelumnya, Firli Bahuri. Ia menyatakan bahwa publik berhak mengetahui kondisi ini, bukan hanya Komisi III DPR RI. Ketidakjelasan mengenai nasib Ketua KPK terdahulu ini tentu menimbulkan pertanyaan-pertanyaan di masyarakat, yang membutuhkan penjelasan yang transparan dari pihak KPK.
Selain itu, Benny juga menyoroti adanya pelaporan anggota Dewas oleh pimpinan KPK saat ini. Ia mempertanyakan apakah hal ini menandakan bahwa KPK saat ini sedang dalam kondisi yang rapuh. Pelaporan internal ini perlu mendapatkan klarifikasi agar masyarakat dapat memahami permasalahan yang terjadi dan menilai integritas KPK secara objektif.
Lebih lanjut, Benny juga menyinggung mengenai pimpinan KPK terdahulu yang dinyatakan melanggar kode etik namun hanya diizinkan untuk mengundurkan diri. Ia mempertanyakan mengapa proses hukum tidak dilanjutkan, padahal dugaan pelanggaran tidak hanya etik tetapi juga tindak pidana korupsi.
Pernyataan Benny tersebut mengindikasikan adanya kekhawatiran mengenai kondisi internal KPK yang dapat berdampak pada efektivitas lembaga dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Sebagai lembaga antikorupsi yang memiliki peran strategis, KPK harus senantiasa menjaga integritas dan akuntabilitasnya di hadapan publik.
Oleh karena itu, pimpinan KPK saat ini perlu memberikan penjelasan yang komprehensif dan transparan terkait persoalan-persoalan yang disoroti oleh Benny. Hal ini penting dilakukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan memastikan bahwa lembaga ini tetap mampu menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.