Seorang pemuda yang dikenal sebagai anak punk di Bandar Lampung, VK, berusia 28 tahun, dan merupakan warga Jati Agung, Lampung Selatan, telah ditangkap oleh pihak berwenang atas tuduhan mengedarkan 405 butir obat penenang dari berbagai macam merek.
Pada hari Sabtu (23/11) sekitar pukul 03.30 WIB, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka. Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, membenarkan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Cempaka, Way Kandis, Bandar Lampung.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut. Informasi ini menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dalam penggerebekan, ditemukan alat hisap sabu, 1 paket kecil sabu sisa, dan ratusan pil penenang. Pil tersebut termasuk Riklona, Resperiden, Merlopam, Atarax, Paldimex, Eoploris, Kamlet Alprazolam, dan Mersi Alprazolam.
VK telah menjual obat-obatan dengan harga berkisar antara Rp 10 ribu hingga Rp 40 ribu per butir kepada sesama komunitas anak punk selama periode dua bulan. Tindakan pelaku ini dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.