Sebanyak 12 perempuan asal Vietnam berhasil ditangkap oleh Ditjen Imigrasi di sebuah lokasi hiburan malam di wilayah Jakarta Utara. Mereka diduga kuat menjalankan profesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dari hasil penyelidikan Ditjen Imigrasi, ditemukan bahwa WNA ini menyalahgunakan izin tinggal mereka. “Kami melakukan penyelidikan mendalam dan memantau pergerakan mereka selama satu bulan penuh.
Setelah itu, kami menemukan indikasi pelanggaran yang kuat, jadi kami memutuskan untuk bertindak,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, Jumat (13/12/2024).
Para PSK asal Vietnam ini menawarkan jasa mereka dengan berpura-pura menjadi pemandu karaoke atau LC. “Tarif yang dikenakan oleh para warga negara asing ini berkisar antara Rp5-6 juta per orang,” jelas Yuldi.
Saat ini, mereka sedang menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara dengan durasi maksimal lima tahun. Selain itu, mereka juga terancam dikenakan denda dengan jumlah maksimum hingga Rp500 juta.
Pihak Imigrasi, bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, saat ini tengah mengintensifkan penyelidikan guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat penyalur atau pihak yang secara aktif menampung warga negara asing tersebut.
Dengan menggali lebih dalam informasi serta bukti-bukti yang ada, diharapkan penyelidikan ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai jaringan atau individu-individu yang mungkin terlibat dalam aktivitas ini.