Seorang wanita bernama Kartika Anggun, yang berusia 21 tahun, baru-baru ini ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kegiatan meng-endorse judi online. Wanita yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah ini ternyata mendapatkan bayaran dalam jumlah jutaan rupiah untuk aktivitasnya tersebut.
“Pelaku ditangkap di sebuah ruko, perempuan swasta, pada Senin (9/12),” kata Kasie Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo, Kamis (19/12). Agung menjelaskan, kasus ini terungkap saat polisi patroli siber.
Pihak kepolisian berhasil menemukan akun Instagram bernama @kfrynnn yang dimiliki oleh pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan promosi judi slot online.
“Pelaku secara konsisten melakukan promosi melalui platform Instagram, di mana ia memposting cerita hingga dua kali setiap harinya sejak awal Januari 2024,” ungkapnya.
Pelaku mendapat upah Rp 7 juta dari akun Instagram dengan 4.057 followers, untuk postingan Januari hingga Desember 2024. “Iya, dapat segitu. Masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pelaku masih ditahan,” ujar Agung.
Pelaku terjerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana perjudian, dan mereka menghadapi ancaman hukuman dengan masa kurungan maksimal hingga 10 tahun penjara.