Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berhasil memblokir sekitar 10.000 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif untuk memberantas praktik perjudian ilegal yang semakin marak secara online. Keberhasilan pemblokiran ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di dunia digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengumumkan langkah tegas ini setelah bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Kamis (14/11/2024). Pemblokiran dilakukan sejak pertengahan November 2024 setelah OJK menerima informasi dari Kemenkomdigi mengenai dugaan rekening terkait aktivitas ilegal.
OJK segera berkoordinasi dengan perbankan untuk memblokir rekening-rekening terkait. Mahendra menyatakan, “Ke depan, kami akan meminta bank lebih mendalami rekening-rekening ini dan pemiliknya.
Kami mengimbau bank memperketat pengawasan transaksi mencurigakan terkait aktivitas terlarang seperti judi online. Untuk memaksimalkan pemantauan, OJK, Kemenkomdigi, BI, dan perbankan lainnya mengembangkan sistem baru melalui Anti-Scam Center (ASC).
Sistem ini dibuat untuk memantau aktivitas ilegal, terutama di sektor keuangan, perbankan, dan marketplace. Mahendra menyatakan, “Kami tengah menyelesaikan pusat anti-scam untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan finansial.”
Anti-Scam Center akan memantau sektor perbankan, dompet digital, dan sistem marketplace. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah akan memblokir rekening yang dicurigai terlibat aktivitas ilegal, terutama judi online.
Ia menegaskan pemerintah siap bertindak tegas jika ada indikasi kuat. “Rekening akan dipantau, dan kami takkan ragu memblokir jika terindikasi kejahatan, termasuk judi slot online.”
Pelaku dan pengguna akun akan diawasi ketat. Jika terdeteksi, data akan dikirim ke otoritas untuk pemblokiran,” tegas Meutya. Selain bekerja sama dengan bank, OJK dan Kemenkomdigi juga bermitra dengan perusahaan dompet digital untuk pemantauan.
“BI sebagai otoritas akan mengawasi melalui Anti-Scam Center. Pengawasan meliputi perbankan, dompet digital, dan marketplace. Semua ini di bawah wewenang BI,” ujar Mahendra.