10.000 Rekening Judi Online Di Blokir OJK dan Kemenkomdigi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berhasil memblokir sekitar 10.000 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif untuk memberantas praktik perjudian ilegal yang semakin marak secara online. Keberhasilan pemblokiran ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di dunia digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengumumkan langkah tegas ini setelah bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Kamis (14/11/2024). Pemblokiran dilakukan sejak pertengahan November 2024 setelah OJK menerima informasi dari Kemenkomdigi mengenai dugaan rekening terkait aktivitas ilegal.

OJK segera berkoordinasi dengan perbankan untuk memblokir rekening-rekening terkait. Mahendra menyatakan, “Ke depan, kami akan meminta bank lebih mendalami rekening-rekening ini dan pemiliknya.

Kami mengimbau bank memperketat pengawasan transaksi mencurigakan terkait aktivitas terlarang seperti judi online. Untuk memaksimalkan pemantauan, OJK, Kemenkomdigi, BI, dan perbankan lainnya mengembangkan sistem baru melalui Anti-Scam Center (ASC).

Sistem ini dibuat untuk memantau aktivitas ilegal, terutama di sektor keuangan, perbankan, dan marketplace. Mahendra menyatakan, “Kami tengah menyelesaikan pusat anti-scam untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan finansial.”

berhasil memblokir sekitar 10.000 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online

Anti-Scam Center akan memantau sektor perbankan, dompet digital, dan sistem marketplace. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah akan memblokir rekening yang dicurigai terlibat aktivitas ilegal, terutama judi online.

Ia menegaskan pemerintah siap bertindak tegas jika ada indikasi kuat. “Rekening akan dipantau, dan kami takkan ragu memblokir jika terindikasi kejahatan, termasuk judi slot online.”

Pelaku dan pengguna akun akan diawasi ketat. Jika terdeteksi, data akan dikirim ke otoritas untuk pemblokiran,” tegas Meutya. Selain bekerja sama dengan bank, OJK dan Kemenkomdigi juga bermitra dengan perusahaan dompet digital untuk pemantauan.

“BI sebagai otoritas akan mengawasi melalui Anti-Scam Center. Pengawasan meliputi perbankan, dompet digital, dan marketplace. Semua ini di bawah wewenang BI,” ujar Mahendra.

Related Posts

Selebgram Judi Online Inisial WPD 23 Tahun Ditangkap

Seorang selebgram wanita berinisial WPD, yang berumur 23 tahun, telah ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Blitar, Jawa Timur. Penangkapan ini terjadi setelah ia diketahui mempromosikan aktivitas judi online melalui akun…

180 Brand Lokal Hadir di Bandung Lawan Fesyen Impor

Di tengah gempuran produk fesyen impor yang terus menguasai pasar Indonesia, 180 brand lokal berkumpul di Bandung untuk menunjukkan eksistensi dan kekuatan industri mode dalam negeri. Acara ini menjadi titik…

You Missed

Selebgram Judi Online Inisial WPD 23 Tahun Ditangkap

Selebgram Judi Online Inisial WPD 23 Tahun Ditangkap

Jelang Indonesia Vs Jepang Rumput GBK Masih Mengecewakan

Jelang Indonesia Vs Jepang Rumput GBK Masih Mengecewakan

Benarkah Nanas Bisa Menurunkan Kolesterol dan Tekanan Darah?

Benarkah Nanas Bisa Menurunkan Kolesterol dan Tekanan Darah?

Manfaat dan Kandungan Buah Ciplukan yang Wajib Diketahui

Manfaat dan Kandungan Buah Ciplukan yang Wajib Diketahui

Asus ROG Phone 9 Siap Masuk Indonesia

Asus ROG Phone 9 Siap Masuk Indonesia

Feed IG Tanpa ‘Refresh Otomatis’, Begini Janji Instagram

Feed IG Tanpa ‘Refresh Otomatis’, Begini Janji Instagram