10.000 Rekening Judi Online Di Blokir OJK dan Kemenkomdigi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berhasil memblokir sekitar 10.000 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif untuk memberantas praktik perjudian ilegal yang semakin marak secara online. Keberhasilan pemblokiran ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di dunia digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengumumkan langkah tegas ini setelah bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Kamis (14/11/2024). Pemblokiran dilakukan sejak pertengahan November 2024 setelah OJK menerima informasi dari Kemenkomdigi mengenai dugaan rekening terkait aktivitas ilegal.

OJK segera berkoordinasi dengan perbankan untuk memblokir rekening-rekening terkait. Mahendra menyatakan, “Ke depan, kami akan meminta bank lebih mendalami rekening-rekening ini dan pemiliknya.

Kami mengimbau bank memperketat pengawasan transaksi mencurigakan terkait aktivitas terlarang seperti judi online. Untuk memaksimalkan pemantauan, OJK, Kemenkomdigi, BI, dan perbankan lainnya mengembangkan sistem baru melalui Anti-Scam Center (ASC).

Sistem ini dibuat untuk memantau aktivitas ilegal, terutama di sektor keuangan, perbankan, dan marketplace. Mahendra menyatakan, “Kami tengah menyelesaikan pusat anti-scam untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan finansial.”

berhasil memblokir sekitar 10.000 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online

Anti-Scam Center akan memantau sektor perbankan, dompet digital, dan sistem marketplace. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah akan memblokir rekening yang dicurigai terlibat aktivitas ilegal, terutama judi online.

Ia menegaskan pemerintah siap bertindak tegas jika ada indikasi kuat. “Rekening akan dipantau, dan kami takkan ragu memblokir jika terindikasi kejahatan, termasuk judi slot online.”

Pelaku dan pengguna akun akan diawasi ketat. Jika terdeteksi, data akan dikirim ke otoritas untuk pemblokiran,” tegas Meutya. Selain bekerja sama dengan bank, OJK dan Kemenkomdigi juga bermitra dengan perusahaan dompet digital untuk pemantauan.

“BI sebagai otoritas akan mengawasi melalui Anti-Scam Center. Pengawasan meliputi perbankan, dompet digital, dan marketplace. Semua ini di bawah wewenang BI,” ujar Mahendra.

Related Posts

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?

Ad2stream – Kasus Pembunuhan. Di tengah berbagai berita dan informasi yang mengalir deras setiap harinya, terkadang kita dihadapkan dengan peristiwa yang sangat menyentuh hati dan menggugah kesadaran kita akan pentingnya…

Denny Sumargo dan Farhat Abbas: Saling Melaporkan, Ada apa?

Ad2stream – Denny Sumargo. Dalam dunia selebriti Indonesia, seringkali kita menyaksikan drama dan konflik yang berkepanjangan. Kasus Denny dan Farhat terbaru yang mencuri perhatian publik adalah perseteruan antara Denny Sumargo…

You Missed

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?

Timnas Indonesia Kembali Bersinar: Tapi Belum Segel Tiket?

Timnas Indonesia Kembali Bersinar: Tapi Belum Segel Tiket?

Denny Sumargo dan Farhat Abbas: Saling Melaporkan, Ada apa?

Denny Sumargo dan Farhat Abbas: Saling Melaporkan, Ada apa?

Fans Malaysia Kembali Berulah – Klaim Marselino Ferdinan

Fans Malaysia Kembali Berulah – Klaim Marselino Ferdinan

Bahaya Kanker Usus – Kenali Gejala dan Langkah Pencegahannya

Bahaya Kanker Usus – Kenali Gejala dan Langkah Pencegahannya