10.000 Rekening Judi Online Di Blokir OJK dan Kemenkomdigi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berhasil memblokir sekitar 10.000 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif untuk memberantas praktik perjudian ilegal yang semakin marak secara online. Keberhasilan pemblokiran ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di dunia digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengumumkan langkah tegas ini setelah bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Kamis (14/11/2024). Pemblokiran dilakukan sejak pertengahan November 2024 setelah OJK menerima informasi dari Kemenkomdigi mengenai dugaan rekening terkait aktivitas ilegal.

OJK segera berkoordinasi dengan perbankan untuk memblokir rekening-rekening terkait. Mahendra menyatakan, “Ke depan, kami akan meminta bank lebih mendalami rekening-rekening ini dan pemiliknya.

Kami mengimbau bank memperketat pengawasan transaksi mencurigakan terkait aktivitas terlarang seperti judi online. Untuk memaksimalkan pemantauan, OJK, Kemenkomdigi, BI, dan perbankan lainnya mengembangkan sistem baru melalui Anti-Scam Center (ASC).

Sistem ini dibuat untuk memantau aktivitas ilegal, terutama di sektor keuangan, perbankan, dan marketplace. Mahendra menyatakan, “Kami tengah menyelesaikan pusat anti-scam untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan finansial.”

berhasil memblokir sekitar 10.000 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online

Anti-Scam Center akan memantau sektor perbankan, dompet digital, dan sistem marketplace. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah akan memblokir rekening yang dicurigai terlibat aktivitas ilegal, terutama judi online.

Ia menegaskan pemerintah siap bertindak tegas jika ada indikasi kuat. “Rekening akan dipantau, dan kami takkan ragu memblokir jika terindikasi kejahatan, termasuk judi slot online.”

Pelaku dan pengguna akun akan diawasi ketat. Jika terdeteksi, data akan dikirim ke otoritas untuk pemblokiran,” tegas Meutya. Selain bekerja sama dengan bank, OJK dan Kemenkomdigi juga bermitra dengan perusahaan dompet digital untuk pemantauan.

“BI sebagai otoritas akan mengawasi melalui Anti-Scam Center. Pengawasan meliputi perbankan, dompet digital, dan marketplace. Semua ini di bawah wewenang BI,” ujar Mahendra.

Related Posts

Robig Polisi Yang Menembak Siswa, Tak Terima Dipecat

Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak mati siswa SMK di Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktavandy, resmi mengajukan banding atas pemecatannya dari Polri. Dia tidak terima dipecat dengan tidak hormat. “Ya,…

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,513 Kg

Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,513 kg. Penangkapan terjadi di area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni. Kabid Humas Polda Lampung Kombes…

You Missed

Robig Polisi Yang Menembak Siswa, Tak Terima Dipecat

Robig Polisi Yang Menembak Siswa, Tak Terima Dipecat

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,513 Kg

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,513 Kg

7 WNI Terlibat Kerja Penipuan Online di Afrika Selatan

7 WNI Terlibat Kerja Penipuan Online di Afrika Selatan

Tools Adobe Photoshop Baru Dapat Menghilangkan Pantulan Kaca

Tools Adobe Photoshop Baru Dapat Menghilangkan Pantulan Kaca

Kecelakaan Beruntun Di Tol Dalam Kota Jakarta Tebet-Cawang

Kecelakaan Beruntun Di Tol Dalam Kota Jakarta Tebet-Cawang

Keji Oknum Bidan Di Yogyakarta Jual 66 Bayi Secara Ilegal

Keji Oknum Bidan Di Yogyakarta Jual 66 Bayi Secara Ilegal