Ad2stream – 17 Agustus. Peringatan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus selalu menjadi momen penting dalam sejarah bangsa. Salah satu tradisi yang selalu menyertai peringatan ini adalah pengibaran bendera Merah Putih. Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan imbauan untuk melakukan pengibaran bendera Merah Putih secara serentak di seluruh Indonesia.
Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Mensesneg RI Nomor B-04/M/S/TU.00.0310712024 yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2024. Dalam surat edaran tersebut, disampaikan bahwa pengibaran bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing dimulai pada tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024. Surat ini ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari pimpinan lembaga negara hingga bupati dan wali kota di seluruh nusantara.
Selain pengibaran bendera, Surat Edaran Mensesneg juga mencakup serangkaian kegiatan yang diimbau untuk dilaksanakan secara serentak. Beberapa kegiatan tersebut meliputi:
- Dekorasi Lingkungan: Setiap instansi dan masyarakat dianjurkan untuk memasang dekorasi seperti umbul-umbul, poster, baliho, spanduk, dan hiasan lainnya yang berkaitan dengan peringatan HUT ke-79 RI. Penggunaan logo HUT dan desain turunannya dapat mengacu pada pedoman yang tersedia di situs resmi Kemensetneg RI.
- Promosi Melalui Berbagai Media: Desain dan logo HUT ke-79 RI diharapkan diterapkan secara maksimal pada berbagai platform, termasuk media sosial, tayangan televisi, dan dekorasi kendaraan serta bangunan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan semangat masyarakat dalam menyambut hari bersejarah ini.
- Kegiatan Daring dan Luring: Berbagai program dan kegiatan, baik daring (online) maupun luring (offline), diharapkan dapat diselenggarakan untuk memeriahkan bulan kemerdekaan.
- Penghormatan kepada Lagu Kebangsaan: Pada tanggal 17 Agustus 2024, pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB, masyarakat diimbau untuk menghentikan semua aktivitas selama tiga menit dan berdiri tegak saat lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dikumandangkan serentak di berbagai lokasi. Pengecualian diberikan bagi mereka yang sedang melakukan aktivitas yang mungkin berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan-kegiatan tersebut, TNI dan Polri serta instansi pemerintah maupun swasta diminta untuk memperdengarkan sirene atau tanda suara lain sebelum lagu “Indonesia Raya” dimulai.
Dengan semangat persatuan dan kebersamaan, mari kita sambut HUT ke-79 Republik Indonesia dengan penuh rasa bangga. Sudahkah Anda memasang bendera Merah Putih di lingkungan Anda? Mari bersama-sama merayakan kemerdekaan dan menjaga makna dari perjuangan yang telah dilakukan oleh para pendahulu kita.