Dua kurir narkoba dari Lumajang ditangkap Satresnarkoba Polres Sampang di Jalan Raya Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono menyatakan, kedua kurir terbukti membawa sabu. Saat digeledah, ditemukan 202,32 gram sabu yang akan dibawa ke Sumbawa, NTB lewat jalur darat.
“Pelaku berinisial YS (19) dan IW (36) dari Lumajang. Barang bukti narkoba sabu 202,32 gram,” katanya, Rabu (1/1/2025).
Sabu dikemas dalam dua plastik bening, masing-masing 97,82 gram dan 104,50 gram. “Sabu dibungkus plastik hitam dalam tas ransel hitam yang dibawa YS,” ujarnya.
Dari penyidikan, sabu didapat dari pria inisial AB. “Peran mereka kurir. YS mendapat Rp15 juta dan IW Rp3 juta,” tambahnya.
Tersangka dijerat pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.