Jadwal sidang perdana Harvey Moeis menarik perhatian publik. Dalam persidangan tersebut, Harvey didakwa atas kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan sejumlah besar dana dari beberapa investor.
Jaksa penuntut umum memaparkan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Harvey dalam skema investasi bodong yang merugikan banyak pihak.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Harvey Moeis berusaha membantah semua dakwaan dan menyatakan bahwa klien mereka tidak bersalah.
Persidangan ini diperkirakan akan berlangsung sengit dan menarik perhatian media serta masyarakat luas yang menantikan perkembangan kasus ini.
Pengusaha terkemuka Harvey Moeis akan segera menghadapi proses persidangan atas dugaan kasus korupsi yang terkait dengan tata niaga timah. Di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.
Sidang ini dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada minggu depan. Informasi mengenai jadwal sidang telah dikonfirmasi oleh Zulkifli Atjo, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat.
Sidang Perdana Kasus Korupsi 271 Triliun Harvey Moeis
“Sidang akan berlangsung pada tanggal 14 Agustus 2024,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh Ad2stream melalui aplikasi pesan pada hari Rabu, 7 Agustus 2024.
Ia menjelaskan bahwa perkara ini terdaftar dengan nomor No.70/pid.sus./2024/pn.jkt.pst, dan ketua majelis hakim yang akan memimpin adalah Eko Ariyanto.
Berdasarkan penelusuran Ad2stream, nama suami dari artis ternama Sandra Dewi tersebut sudah tercantum di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Kasus Harvey Moeis resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat sejak hari Selasa, 6 Agustus 2024. Sidang perdana Harvey akan diadakan di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 10.00 pagi pada hari Rabu minggu depan, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menyatakan bahwa tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pihak pengadilan.
“Jadwal proses sidang akan ditentukan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli dalam pernyataan resminya beberapa waktu lalu.
Jaksa penuntut umum akan mendakwa Harvey Moeis dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Secara rinci, pasal yang didakwakan kepada Harvey Moeis meliputi:
Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.