Kasus tragis kembali mencoreng institusi kepolisian Indonesia. Seorang perwira polisi, AKP Dadang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sesama anggota kepolisian. Kasus ini memicu perhatian publik karena melibatkan dua aparat penegak hukum dalam situasi yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan saling kepercayaan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula dari laporan penembakan yang terjadi pada 20 November 2024 di sebuah lokasi di wilayah Jawa Barat. Korban, seorang anggota polisi berpangkat Brigadir, ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian dada. Penyelidikan awal mengungkap bahwa korban ditembak dari jarak dekat, yang mengindikasikan adanya niat untuk menghabisi nyawanya.
Setelah melakukan investigasi intensif, pihak kepolisian menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada AKP Dadang sebagai pelaku. Berdasarkan keterangan saksi dan analisis forensik, diketahui bahwa AKP Dadang berada di lokasi kejadian pada saat insiden berlangsung.
Motif di Balik Aksi Penembakan
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Arif Nugroho, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa motif di balik aksi penembakan ini diduga terkait konflik pribadi. “Dugaan sementara, ada perselisihan internal antara pelaku dan korban yang memicu tindakan fatal ini,” ungkap Irjen Arif.
Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada faktor lain, seperti motif dendam, persaingan jabatan, atau keterlibatan pihak ketiga yang memicu kejadian ini.
Pasal yang Dikenakan
AKP Dadang kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Penetapan pasal pembunuhan berencana ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa aksi tersebut direncanakan sebelumnya.
“Berdasarkan temuan kami, ada indikasi kuat bahwa tindakan ini tidak dilakukan secara spontan, tetapi sudah direncanakan dengan matang oleh tersangka,” kata Irjen Arif.
Reaksi dari Institusi Kepolisian
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan melawan hukum, apalagi yang melibatkan aparat penegak hukum. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota kami sendiri,” tegas Kapolri.
Untuk menjaga transparansi, penyelidikan kasus ini melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Kapolri juga menginstruksikan agar proses hukum terhadap AKP Dadang dilakukan secara terbuka dan profesional.
Dampak terhadap Institusi
Pengamat kepolisian, Dr. Hendra Setiawan, mengatakan bahwa kasus seperti ini dapat merusak citra kepolisian di mata masyarakat. “Ketika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru melanggar hukum, kepercayaan publik bisa tergerus. Kepolisian perlu mengambil langkah tegas untuk mencegah kasus serupa terulang,” ujarnya.
Langkah Ke Depan
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi institusi kepolisian untuk meningkatkan pengawasan internal dan membangun budaya organisasi yang lebih sehat. Selain itu, penting untuk menanamkan nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan solidaritas antaranggota kepolisian.
AKP Dadang kini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Barat sambil menunggu proses persidangan. Masyarakat luas akan terus memantau jalannya kasus ini sebagai ujian terhadap komitmen kepolisian dalam menegakkan keadilan, bahkan di lingkungan internalnya sendiri.