Anak Nikita Mirzani: Dugaan Persetubuhan dan Aborsi

Ad2stream – Anak Nikita Mirzani. Kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM (16), anak dari artis terkenal Nikita Mirzani, kini tengah memasuki babak baru yang signifikan. Sejak dilaporkan pada awal September 2024 oleh Nikita Mirzani sendiri, kasus ini telah menarik perhatian masyarakat dan media, dan kini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Melalui artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai kronologi kejadian, hukum yang diterapkan, serta langkah-langkah penyidikan yang sedang berlangsung.

Ungakapan Nikita Mirzani kasusnya naik ke penyidikan. (Anggita Wijaya/ad2stream)

Latar Belakang Kasus

Nikita Mirzani, seorang figur publik yang dikenal luas di Indonesia, melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Nikita melibatkan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menunjukkan keseriusan tuduhan yang dihadapinya. Pasal-pasal yang diacu mencakup Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 346 KUHP yang berhubungan dengan aborsi.

Kombes Ade Ary Syam Indradi dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa laporan ini bermula dari penemuan foto LM yang menunjukkan bahwa dia sedang hamil. Nikita juga mengungkapkan bahwa putrinya diduga dipaksa untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali atas perintah Vadel Badjideh. Tuduhan ini menjadi semakin serius mengingat situasi hukum yang melibatkan anak Nikita Mirzani yang di bawah umur.

Reaksi dari Terlapor

Setelah menjalani pemeriksaan, Vadel Badjideh mengklaim bahwa semua tuduhan tersebut adalah fitnah. Dia percaya bahwa bukti-bukti yang ada tidak akan membawanya ke jeratan hukum. Dalam sebuah wawancara, ia mengungkapkan keyakinannya bahwa kasus ini tidak memiliki dasar yang kuat dan siap untuk menghadapi proses hukum.

Ujar Vadel, “Yang gue tangkap dari semuanya itu yang dituduhkan dari mereka itu fitnah semua. Yakin, yakin (lolos), karena ini semua fitnah, jadi gue yakin.” Pikiran ini menegaskan bahwa ia merasa dirugikan dan berusaha membela diri dalam menghadapi isu yang serius ini.

Proses Penyidikan yang Sedang Berlangsung

Berdasarkan informasi terbaru dari Polda Metro Jaya, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Kombes Ade Ary memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan tahap penyidikan, “Tahap penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mendalami atau membuat terang sebuah peristiwa guna menemukan siapa tersangkanya.” Ini menunjukkan komitmen polisi dalam mengusut tuntas kasus anak Nikita Mirzani ini.

Pihak kepolisian juga akan memanggil beberapa saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut, dan penyidik akan melakukan wawancara ulang terhadap Vadel serta melibatkan beberapa ahli untuk memberikan perspektif ilmiah pada kasus ini. Keterlibatan ahli diharapkan dapat memperkuat bukti yang ada dan membawa keadilan bagi korban.

Sasaran Hukum dan Implikasi

Tindakan hukum yang dilakukan dalam kasus ini mengandung implikasi yang jauh lebih besar daripada hanya persoalan individu. Ini mencerminkan komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan kejahatan seksual. Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia memiliki ketentuan yang tegas untuk melindungi hak dan kesejahteraan anak-anak.

Perlindungan hukum bagi anak Nikita Mirzani adalah isu yang krusial di tengah dinamika sosial saat ini. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu-isu anak, diharapkan kasus-kasus serupa dapat ditangani dengan lebih serius dan efektif oleh aparat penegak hukum.

Harapan ke Depan

Masyarakat kini menantikan kelanjutan dari proses penyidikan dan kejelasan lebih lanjut mengenai status hukum dari terlapor. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang publik figur dan juga menyangkut perlindungan anak, yang merupakan isu sensitif dan penting.

Dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan, kita semua harus terus mengikuti perkembangan kasus ini. Media, masyarakat, serta instansi terkait perlu saling mendukung dalam mengedukasi dan meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak di Indonesia.

Di akhir, semoga kasus ini tidak hanya membawa keadilan bagi LM dan keluarganya, tetapi juga menjadi batu loncatan untuk perbaikan sistem perlindungan terhadap anak di Indonesia.

Related Posts

Selebgram Judi Online Inisial WPD 23 Tahun Ditangkap

Seorang selebgram wanita berinisial WPD, yang berumur 23 tahun, telah ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Blitar, Jawa Timur. Penangkapan ini terjadi setelah ia diketahui mempromosikan aktivitas judi online melalui akun…

180 Brand Lokal Hadir di Bandung Lawan Fesyen Impor

Di tengah gempuran produk fesyen impor yang terus menguasai pasar Indonesia, 180 brand lokal berkumpul di Bandung untuk menunjukkan eksistensi dan kekuatan industri mode dalam negeri. Acara ini menjadi titik…

You Missed

Selebgram Judi Online Inisial WPD 23 Tahun Ditangkap

Selebgram Judi Online Inisial WPD 23 Tahun Ditangkap

Jelang Indonesia Vs Jepang Rumput GBK Masih Mengecewakan

Jelang Indonesia Vs Jepang Rumput GBK Masih Mengecewakan

Benarkah Nanas Bisa Menurunkan Kolesterol dan Tekanan Darah?

Benarkah Nanas Bisa Menurunkan Kolesterol dan Tekanan Darah?

Manfaat dan Kandungan Buah Ciplukan yang Wajib Diketahui

Manfaat dan Kandungan Buah Ciplukan yang Wajib Diketahui

Asus ROG Phone 9 Siap Masuk Indonesia

Asus ROG Phone 9 Siap Masuk Indonesia

Feed IG Tanpa ‘Refresh Otomatis’, Begini Janji Instagram

Feed IG Tanpa ‘Refresh Otomatis’, Begini Janji Instagram