Apa? Sekarang Dilarang Jual Rokok Ketengan atau Batangan

Ad2stream – Rokok. Pada tanggal 26 April 2024, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menandatangani aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan ini secara khusus mengatur peredaran tembakau sebagai zat adiktif, yang mencakup baik rokok konvensional maupun rokok elektronik. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menekan prevalensi perokok anak dan mengurangi angka kematian serta kesakitan akibat penggunaan produk tembakau.

Foto: Pak Jokowi Resmikan Jual Rokok Sekarang Dilarang Ketengan atau Batangan. (c) ad2stream

Salah satu ketentuan yang menarik perhatian dalam regulasi ini adalah larangan penjualan rokok dalam kemasan yang dikenal sebagai ‘kiddie pack’, yang berisi kurang dari 20 batang. Ketentuan ini diatur dalam pasal 433, yang menyatakan, “Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan.” Dengan penerapan ketentuan ini, diharapkan anak-anak dan remaja dapat terhindar dari kemudahan dalam mengakses produk tembakau.

Lebih lanjut, pemerintah juga melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang, kecuali untuk produk tembakau cerutu dan rokok elektronik. Hal ini tercantum dalam pasal 434 yang menggarisbawahi bahwa penjualan produk tembakau dilarang dilakukan kepada individu yang berusia di bawah 21 tahun serta kepada wanita hamil. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kelompok-kelompok rentan dari dampak buruk merokok.

Selain regulasi penjualan, peraturan ini juga mencakup larangan iklan tembakau di media sosial dan tempat publik. Aturan tersebut menetapkan beberapa poin larangan, di antaranya adalah:

  1. Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh menggunakan mesin layan diri.
  2. Penjualan kepada individu di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil dilarang keras.
  3. Penjualan secara eceran per batang, dengan pengecualian untuk cerutu dan rokok elektronik, adalah ilegal.
  4. Penempatan produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk dan keluar dilarang.
  5. Larangan juga berlaku dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
  6. Penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk penjualan produk tembakau dilarang, kecuali ada verifikasi umur.

Secara keseluruhan, pembaruan ini merupakan langkah positif dalam upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda. Diharapkan, dengan implementasi regulasi yang tegas ini, dapat tercapai pengurangan angka perokok dan dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat luas.

Related Posts

Judi Online Jadi Target, Pemerintah Kirim Peringatan Lewat SMS

Pemerintah Indonesia mengambil langkah progresif dalam memerangi perjudian online yang kian merajalela di tengah masyarakat. Salah satu kebijakan terbaru adalah pengiriman pesan singkat (SMS) secara langsung kepada individu yang diduga…

Kebakaran di Senen, Korban Stroke Tewas Terjebak Api

Insiden kebakaran yang tragis terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024), sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa ini menghanguskan sejumlah lapak pedagang dan menewaskan seorang pria berusia 58 tahun yang…

You Missed

TikTok Batasi Penggunaan Filter, Remaja Eropa Jadi Korban

TikTok Batasi Penggunaan Filter, Remaja Eropa Jadi Korban

Apple Siapkan Terobosan Baru iPhone Layar Lipat Segera Hadir

Apple Siapkan Terobosan Baru iPhone Layar Lipat Segera Hadir

Judi Online Jadi Target, Pemerintah Kirim Peringatan Lewat SMS

Judi Online Jadi Target, Pemerintah Kirim Peringatan Lewat SMS

Kebakaran di Senen, Korban Stroke Tewas Terjebak Api

Kebakaran di Senen, Korban Stroke Tewas Terjebak Api

Piala FA 2024/2025: Duel Panas Manchester United vs Arsenal

Piala FA 2024/2025: Duel Panas Manchester United vs Arsenal

Klarifikasi Kasus IWAS: Pemahaman Pelecehan-Pemerkosaan

Klarifikasi Kasus IWAS: Pemahaman Pelecehan-Pemerkosaan