PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) menegaskan akan memblokir rekening nasabah yang terlibat dalam transaksi judi online. Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, mengatakan kami senantiasa mematuhi ketentuan regulasi yang berlaku.
“BCA tidak pernah memfasilitasi kegiatan judi online dalam bentuk apa pun dan akan melaksanakan pemblokiran rekening nasabah. Yang digunakan dalam kegiatan judi online sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” katanya ketika dihubungi pada Rabu, 10 Juli 2024.
Ia melanjutkan, BCA mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas judi online. Kami juga akan senantiasa memantau transaksi yang mencurigakan, termasuk jika terkait dengan kegiatan judi online.
Namun, Hera tidak ingin mengungkapkan berapa total rekening nasabah BCA yang terindikasi transaksi judi online dan berapa jumlah rekening yang telah diblokir sampai saat ini.
Pada prinsipnya, kata dia, BCA senantiasa melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Termasuk dengan menerapkan prinsip ‘Know Your Customer’ atau disingkat KYC. KYC adalah prinsip perbankan untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi yang dilakukan, termasuk pelaporan jika ada transaksi mencurigakan.
“Kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” ujar Hera.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa perbankan telah membekukan 6.056 rekening yang terlibat dalam judi online. OJK juga meminta perbankan menutup rekening dengan data nasabah yang sama.
Ia menegaskan bahwa para bandar judi online akan dimasukkan dalam daftar hitam, sehingga tidak bisa lagi membuka rekening di bank. “Mereka tidak boleh lagi membuka rekening di bank,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK pada Senin, 8 Juli 2024.