Paspor menjadi dokumen wajib bagi traveler yang ingin bepergian ke luar negeri.
Sebagai dokumen penting, kamu tentu harus mengisi data pribadi dengan baik dan benar saat mengajukan paspor.
Hal ini bertujuan agar data di paspormu sesuai dengan data yang kamu miliki.
Meskipun demikian, ada banyak hal yang menyebabkan seseorang mengubah data pada dokumen yang dimiliki, seperti nama di paspor karena pernikahan atau perceraian, atau mengubah data alamat karena pindah tempat tinggal.
Lalu, bagaimana jika kamu harus mengubah identitas di paspor? Bisakah kamu mengajukannya? Jawaban singkatnya, perubahan data memang dimungkinkan.
Namun, ada beberapa proses yang harus dilalui dan membutuhkan waktu, terutama proses verifikasi yang cermat dan bertahap.
Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan paspor oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Apa saja itu? Berikut panduannya, seperti dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi.
Persyaratan Perubahan Identitas Paspor
Untuk mencegah penyalahgunaan dokumen paspor, perubahan data identitas pada paspor harus disesuaikan dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Dokumen ini menjadi dasar untuk perubahan atau pembetulan identitas. Berikut adalah dokumen yang diperlukan saat mengajukan permohonan perubahan data paspor:
- E-KTP asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
- Dokumen pendukung yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor, seperti surat penetapan pengadilan maupun surat nikah/sertifikat perkawinan.
- Akta kelahiran atau Ijazah SD/SMP/SMA.
- Paspor asli dan fotokopi
- Formulir imigrasi
Prosedur Penggantian Paspor Terbaru
Pemohon yang ingin mengajukan permohonan perubahan identitas pada paspor dapat langsung datang ke kantor Imigrasi terdekat tanpa perlu menggunakan aplikasi M-Paspor.
Berikut ini tahapan yang dapat dilakukan dalam proses penggantian paspor:
- Siapkan dokumen yang menjadi dasar pengubahan identitas tersebut, seperti surat penetapan penggantian nama yang dikeluarkan oleh Pengadilan atau surat pernyataan resmi dari Dinas Catatan Sipil kota tempat E-KTP diterbitkan.
- Sampaikan tujuan untuk mengganti data identitas pada paspor.
- Berikutnya akan ada pengarahan untuk menjalani pemeriksaan terkait alasan perubahan identitas guna mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Setelah menjalankan pemeriksaan, akan didapatkan hasil BAP. Dari hasil tersebut, akan dibuat rekomendasi yang menentukan apakah proses permohonan paspor dapat dilanjutkan atau ditunda.
- Pemohon yang disarankan melanjutkan proses akan segera dijadwalkan untuk menjalani wawancara, foto, dan biometrik untuk pembuatan paspor baru. Pada tahap ini, semua berkas pendukung akan diperiksa serta diverifikasi dengan akurat oleh petugas.
- Tahap terakhir, pemohon dapat melakukan pembayaran, kemudian permohonan tersebut akan diteruskan secara elektronik kepada ajudikator pada Ditjen Imigrasi untuk verifikasi lanjutan. Apabila dokumen yang dibutuhkan lengkap, valid, dan tidak ada kendala, maka permohonan akan disetujui dan paspor baru akan segera diterbitkan.
Tarif dan Waktu Penyelesaian
- Perubahan identitas pada paspor tidak dikenai biaya.
- Pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya untuk blanko paspor, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa dan Rp 650.000,- untuk paspor elektronik.
- Pelaksanaan permohonan penggantian identitas pada paspor memakan waktu sekitar 15 hari hingga satu bulan untuk menempuh tahap kepada ajudikator pusat.
- Setelah disetujui oleh ajudikator, prosesnya tidak berbeda dengan pengajuan paspor biasa. Anda akan mendapatkan paspor dalam rentang waktu empat hari.