Polisi Jawa Timur menangkap dua pelaku pornografi yang berpura-pura mengadakan casting model iklan di Surabaya. Mereka memasang kamera tersembunyi saat korban mengganti pakaian dan menyebarkannya di media sosial.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menyatakan bahwa dua tersangka berinisial S dan N. Mereka ditangkap di Gresik pada Rabu (18/12). “Ya, sudah ditangkap,” kata Charles pada Minggu (22/12).
Para tersangka menawarkan casting model iklan makanan kepada model dengan janji menjadi supermodel atau pekerjaan lanjutan. Aksi ini telah dilakukan sejak 2015 hingga 2023 dengan ratusan korban. “Sekitar 200 korban,” ujar Charles.
Polisi masih menyelidiki penyebaran video casting palsu tersebut. Dua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau 29 Jo Pasal 4 UU Pornografi. Seorang korban menceritakan bahwa ia dihubungi pelaku pada 2017 untuk casting iklan makanan.
Korban diminta datang ke apartemen di Surabaya Barat. Saat di sana, korban mengisi buku daftar hadir dan melihat banyak nama perempuan lain. Pelaku mengatakan kandidat lain sudah pulang. Korban kemudian disuruh ganti baju yang disiapkan pelaku dan melihat kamera di meja.
Ia lalu pergi ke kamar mandi tanpa memeriksa kamera tersembunyi. Merasa ada yang aneh, korban menghubungi teman-temannya di lobi apartemen untuk menemaninya.
Korban izin pulang dan berganti pakaian ditemani temannya. Beberapa tahun kemudian, korban mengetahui video castingnya tersebar di media sosial.
“Video-video itu dijual di grup Telegram dan menyebar di Twitter,” katanya. Korban awalnya mengenal pelaku dari agensi model di Surabaya dan tidak curiga saat ditawari casting.
“Pelaku ini fotografer dan mantan karyawan,” ungkapnya. Korban berharap kasus ini segera terungkap. “Kasus ini sangat meresahkan kami,” ujarnya.