Ad2stream – Korupsi. Dalam sebuah pengembangan kasus hukum yang mencengangkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan, telah menetapkan ketua DPRD Bantaeng dan dua wakil ketua DPRD Bantaeng sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 4,9 miliar. Selain itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng juga turut dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.
Menurut Kajari Bantaeng, Satria Abdi, keempat tersangka tersebut terdiri dari Ketua DPRD Bantaeng Hamysah Ahmad (43), Wakil Ketua H Irianto (52), Wakil Ketua Muhammad Ridwan (41), serta Sekwan DPRD Bantaeng, Jufri Kau (52). Mereka saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari ke depan.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh keempat tersangka tersebut terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024. Satria menyatakan bahwa total uang yang diterima oleh pimpinan DPRD Bantaeng periode tersebut mencapai Rp 4,95 miliar.
Kasus ini tentu menjadi sorotan publik dan mengangkat kembali isu mengenai integritas para pejabat di tingkat daerah. Masyarakat berharap bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak terkait.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, bahkan di tingkat pimpinan daerah sekalipun. Hal ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat berharap dapat melihat adanya komitmen yang kuat dari pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi secara komprehensif dan tanpa pandang bulu. Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas.