Seorang gadis 13 tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya ditemukan di sebuah hotel di utara Kota Surabaya bersama seorang pria berinisial ARP (34) pada Rabu (25/12).
“Sekarang sudah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Kamis (26/12).
“ARP ditangkap setelah diketahui memperkosa korban di hotel tersebut,” lanjut Suroto. “Korban sempat diperkosa dengan iming-iming akan dibelikan baju dan makanan agar tidak pulang ke rumah,” katanya.
Korban Gadis 13 Tahun, Juga Mengalami KDRT di Rumah
Menurut Suroto, kejadian ini bermula ketika korban diduga mengalami kekerasan dari orang tuanya di rumah. Ia lalu bersama temannya, FR, keluar rumah dan menuju ke ARP.
“ARP sudah dekat dengan korban karena sering mendengarkan curhatannya. Saat bertemu, ia membelikan korban baju dan menjanjikan makanan,” katanya.
Korban dijanjikan akan mendapatkan baju, makanan, bahkan tempat tinggal agar tidak kembali pulang. “Saat di hotel, korban malah di perkosa. Kami segera menangkap tersangka setelah memperoleh informasi tentang keberadaannya di hotel dari temannya,” ujar Suroto.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.