Pemerintah diinformasikan akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2025. Pada 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, memberikan THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengonfirmasi adanya penyesuaian gaji ASN pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. “Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya.
Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain,” kata Isa kepada media di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Namun, Isa menyebut agenda tersebut masih dalam proses pembahasan.
Kepastian agenda kenaikan gaji ASN akan disampaikan saat Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang. “Nanti didiskusikan dahulu. Kita tunggu tanggal 16 Agustus saja, pasti disampaikan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi adanya agenda kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025. “Iya (agenda kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Agenda tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Pemerintah berencana melaksanakan restrukturisasi belanja pegawai yang mencakup gaji dan tunjangan tetap, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melaksanakan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui pembentukan formasi PNS.
Hal ini berdasarkan analisis jabatan dan kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.
Saat Ini Berapa Gaji Rata-Rata ASN?
Gaji untuk PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Besaran gaji pokoknya dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun.
PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut mengatur kenaikan gaji PNS yang mengalami peningkatan sebesar 8 persen pada 2024, sebagaimana diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 16 Agustus 2023 lalu. Berikut rinciannya:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600.
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700.
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700.
- Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400.
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500.
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200.
- Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200.
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800.
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500.
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900.
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300.
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400.
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500.
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.