Gila! Pelayanan BPJS Kesehatan Tidak Bisa Untuk masuk IGD

Ad2stream – Pelayanan BPJS. Belakangan ini, media sosial dihinggapi berbagai keluhan mengenai penggunaan dan Pelayanan BPJS Kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Berbagai opini dari netizen menyoroti pengalaman mereka yang berbeda-beda, dengan beberapa menyatakan bahwa prosedur maupun akses untuk menggunakan BPJS Kesehatan di IGD tampaknya bermasalah. Ada pula yang mengklaim bahwa pelayanan tersebut seolah-olah hanya tersedia bagi pasien dalam kondisi yang sangat kritis.

Foto: Pelayanan BPJS Kesehatan saat pasien minta ke IGD. (c) istimewa/ad2stream

Dari sekian banyak suara, salah satu netizen mengekspresikan rasa frustasinya dengan mengungkapkan, “GW MARAH bgt krna berobat ke IGD skrg gbisa pake bpjs kecuali mau mati ajg🖕🏻,” yang menunjukkan ketidakpuasan dan kebingungan tentang hak akses pelayanan kesehatan yang seharusnya mereka terima melalui program pemerintah ini.

Namun, untuk memberikan kejelasan mengenai situasi ke IGD tidak bisa pake BPJS ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan resmi mengenai kebijakan ini. Menurut Rizzky, akses pelayanan di IGD melalui BPJS Kesehatan memang dimungkinkan, namun harus didasarkan pada indikasi kegawatdaruratan yang ditentukan oleh dokter yang memeriksa pasien. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

“Yang berwenang menetapkan pasien JKN termasuk mengalami gawat darurat atau tidak, adalah dokter yang memeriksa pasien tersebut. Jika dari hasil pemeriksaan kondisi peserta tidak termasuk kriteria gawat darurat, maka peserta tetap dapat mengakses layanan di rumah sakit dengan membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” ujar Rizzky dalam penjelasannya.

Penting untuk dipahami, bahwa kondisi gawat darurat ditetapkan berdasarkan penilaian medis, bukan keinginan atau asumsi pasien semata. Ini memastikan bahwa sumber daya di IGD digunakan secara optimal untuk situasi yang memang kritis.

Lebih jauh, jika pasien BPJS mengalami kendala saat memanfaatkan layanan kesehatan, Rizzky menyarankan agar hal tersebut disampaikan kepada pihak BPJS Kesehatan melalui saluran komunikasi yang telah disediakan, termasuk BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS SATU) di rumah sakit. Mereka juga dapat menggunakan layanan chat melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, serta BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.

Dengan segala penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami ketentuan mengenai penggunaan BPJS Kesehatan di IGD dan tidak ragu untuk mencari solusi ketika mengalami kendala dalam pengobatan. Ketersediaan informasi yang jelas dan akurat menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap program BPJS Kesehatan.

Related Posts

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Judi merupakan aktivitas yang dilarang di banyak negara, termasuk Indonesia. Aktivitas ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan hukum yang…

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 389 kg, yang merupakan bagian dari jaringan internasional asal Afghanistan menuju Jakarta. Dalam pengungkapan kasus besar ini, dua…

You Missed

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?