GoPay, unit bisnis Financial Technology dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (BEI:GOTO), menggandeng musisi legendaris Indonesia, Rhoma Irama, untuk mengajak masyarakat melawan judi online melalui inisiatif ‘Judi Pasti Rugi’.
Menurut data dari PPATK, hingga Juli 2024, sekitar 4 juta orang di Indonesia dari berbagai latar belakang terjerat dalam lingkaran judi slot online.
Inisiatif ini bertujuan membangun ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman. Chief Public Policy and Government Relations GoTo, Ade Mulya, menjelaskan bahwa kolaborasi ini adalah bagian dari komitmen GoPay untuk memberantas judi online melalui konten edukasi yang dapat diakses dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Rhoma Irama dikenal dengan lagunya ‘Judi’ yang populer di era 80-an, yang memperingatkan bahaya judi. Pesan dalam lagu tersebut tetap relevan hingga kini, mengingat dampak buruk dari judi online yang merugikan banyak pihak,” ujarnya dalam pernyataannya, Jumat (25/10/2024).
Ade menambahkan bahwa upaya pencegahan judi online oleh GoPay melibatkan teknologi dan edukasi. Teknologi yang digunakan mencakup penerapan KYC (Know Your Customer) dan verifikasi wajah (facial recognition) untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.
Selain itu, GoPay juga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memantau dan mendeteksi transaksi mencurigakan.
Gopay dan Pemerintah Terus Berupaya Menciptakan Ekonomi Digital Yang Aman
“Sebagai karya anak bangsa, GoPay terus bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan ekonomi digital yang aman dan nyaman bagi semua,” kata Ade. Rhoma Irama mengungkapkan bahwa saat menulis lirik lagu ‘Judi’, ia memikirkan dengan mendalam setiap kata agar mudah dipahami dan diingat.
“Kerugian dari judi nyata adanya dan terlihat jelas. Judi online bahkan lebih berbahaya karena dapat diakses oleh semua umur hanya dengan ponsel. Saya senang bisa berkolaborasi dengan GoPay untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya ini,” ujar Rhoma.
Upaya Dalam Berantas Judi Online Di Indonesia
Mengembangkan upaya pemberantasan judi online, Kami telah meluncurkan situs judipastirugi.com dan platform khusus di aplikasi GoPay untuk mempelajari bahaya judi online yang dapat diakses oleh semua masyarakat.
Melalui situs tersebut, masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online, serta berbagi pengalaman kerugian akibat perjudian online.
Setelah menerima laporan, GoPay akan melakukan validasi awal dan meneruskan laporan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti, sambil menjaga kerahasiaan pelapor.
Sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, GoPay berkomitmen untuk menghindari transaksi mencurigakan.
Sejak diluncurkan awal Oktober 2024, lebih dari 500.000 orang telah berpartisipasi dalam memerangi bahaya judi online melalui situs judipastirugi.com dan aplikasi GoPay.
Masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas judi online dapat mengakses situs www.judipastirugi.com atau platform Judi Pasti Rugi di aplikasi GoPay dan melaporkan nomor telepon, situs web, atau media sosial yang mendukung praktik judi online di bagian “Tolong Laporkan, Yuk!”.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital) melaporkan bahwa sejak 2017 hingga 14 Oktober 2024, mereka telah memutus akses ke 4,7 juta konten judi online dan menangani 72.000 konten judi yang disisipkan di situs pemerintah dan pendidikan.
Pemerintah yakin bahwa pencegahan dan pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui kolaborasi dengan berbagai instansi.