Gubernur Rohidin Mersyah: Minta Honor Guru Honorer Dicairkan

Ad2stream – Gubernur Rohidin Mersyah. Dalam perkembangan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Kasus Rohidin Mersyah ini muncul di tengah pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024, di mana Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang berlaga untuk masa jabatan dua periode. Penetapan ini memunculkan banyak pertanyaan tentang dampaknya terhadap jalannya pemilihan dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Dugaan Pemerasan oleh Gubernur

Foto: Gubernur Rohidin Mersyah. (Anggita/ad2stream)

Menurut KPK, Gubernur Rohidin Mersyah diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu, yang disingkat SD, untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) di seluruh provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Honor yang diminta untuk dicairkan adalah sebesar Rp 1 juta per orang. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, menyatakan bahwa permintaan pencairan honor ini seharusnya tidak dilakukan sebelum waktunya, yaitu yang dijadwalkan pada bulan Desember.

Rohidin diduga melakukan ini tidak lain dengan harapan agar guru honorer dan tenaga tidak tetap tersebut memberikan suara untuknya di saat pemilihan mendatang. Langkah ini, meskipun dianggap sebagai cara untuk mempercepat pencairan honor, menciptakan persepsi bahwa ada tindakan manipulatif yang berkaitan dengan dukungan pemilih.

Konsekuensi Hukum

Terkait dengan dugaan korupsi ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Anca, yang merupakan ajudan pribadinya. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP. Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan korupsi dalam konteks politik dapat memiliki konsekuensi yang serius, tidak hanya bagi individual yang terlibat, tetapi juga bagi proses demokrasi yang lebih luas.

Penyitaan Uang dalam Kasus Ini

KPK juga mengungkapkan bahwa mereka telah menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang: Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). Proses penyitaan ini dilakukan di beberapa lokasi, menandakan bahwa dugaan praktik korupsi ini mungkin lebih luas dan melibatkan lebih banyak pihak. Penyitaan ini bukan hanya menunjukkan tindakan pencegahan, tetapi juga menegaskan komitmen KPK untuk memberantas korupsi dalam segala bentuknya.

Implikasi bagi Pilgub 2024

Kasus korupsi Gubernus Bengkulu ini tentunya akan berdampak signifikan terhadap situasi politik di Provinsi Bengkulu menjelang Pilgub 2024. Sebagai calon petahana, Rohidin Mersyah memiliki modal politik dan pengalaman yang mungkin akan diuji dengan kehadiran skandal ini. Masyarakat berhak untuk mempertanyakan integritas dan komitmennya terhadap pelayanan publik. Kejahatan korupsi tidak hanya merugikan sektor yang bersangkutan tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dengan terungkapnya dugaan pemerasan ini, kandidat lain dalam Pilgub juga akan memiliki kesempatan untuk mengangkat isu ini dalam kampanye mereka. Preguntas dan perdebatan tentang transparansi dan akuntabilitas dari calon-calon pemimpin dapat memperkuat posisi mereka di mata pemilih. Di sisi lain, jika Rohidin mampu membuktikan bahwa tuduhan ini tidak benar, bisa jadi dia akan mendapatkan simpati dari pemilih yang merasa terpesona oleh narasi korban.

Penutup

Penetapan Gubernur Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi merupakan peringatan bagi seluruh pejabat publik. KUK ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan tindakan korupsi tidak akan ditoleransi. Dalam konteks Pilgub 2024, situasi ini bisa menjadi titik balik penting yang mempengaruhi pilihan politik masyarakat. Masyarakat Bengkulu diharapkan dapat menggunakan hak suara mereka dengan bijak, dengan mempertimbangkan integritas dan rekam jejak para calon. Keberanian KPK untuk bertindak dalam kasus ini harus dihargai, dan diharapkan memicu semangat pemberantasan korupsi secara lebih luas, tidak hanya di Bengkulu, tetapi juga di seluruh Indonesia.

Related Posts

Robig Polisi Yang Menembak Siswa, Tak Terima Dipecat

Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak mati siswa SMK di Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktavandy, resmi mengajukan banding atas pemecatannya dari Polri. Dia tidak terima dipecat dengan tidak hormat. “Ya,…

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,513 Kg

Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,513 kg. Penangkapan terjadi di area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni. Kabid Humas Polda Lampung Kombes…

You Missed

Robig Polisi Yang Menembak Siswa, Tak Terima Dipecat

Robig Polisi Yang Menembak Siswa, Tak Terima Dipecat

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,513 Kg

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,513 Kg

7 WNI Terlibat Kerja Penipuan Online di Afrika Selatan

7 WNI Terlibat Kerja Penipuan Online di Afrika Selatan

Tools Adobe Photoshop Baru Dapat Menghilangkan Pantulan Kaca

Tools Adobe Photoshop Baru Dapat Menghilangkan Pantulan Kaca

Kecelakaan Beruntun Di Tol Dalam Kota Jakarta Tebet-Cawang

Kecelakaan Beruntun Di Tol Dalam Kota Jakarta Tebet-Cawang

Keji Oknum Bidan Di Yogyakarta Jual 66 Bayi Secara Ilegal

Keji Oknum Bidan Di Yogyakarta Jual 66 Bayi Secara Ilegal