Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Keluarga Korban Laporkan ke KY

Ad2stream – Ronald Tannur. Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, telah menimbulkan reaksi hebat dari keluarga korban, Dini Sera Afrianti. Kasus ini bukan sekadar sebuah pelanggaran hukum yang menjadi sorotan masyarakat, tetapi juga melibatkan pertanyaan mendalam tentang keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Pada Rabu, 24 Juli 2024, Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim, bersama dengan dua hakim anggota lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo, mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan membebaskan Ronald Tannur setelah sebelumnya jaksa menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 263,6 juta yang harus dibayarkan kepada keluarga korban. Tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian Dini Sera menciptakan ketidakpuasan mendalam di kalangan keluarga dan masyarakat.

Hakim Bebaskan Ronald Tannur dengan membuka borgol. (c) ad2stream

Keluarga Dini, melalui kakak iparnya, Ima Lestari, menyatakan kekecewaannya. Mereka berencana membawa kasus ini kepada perhatian Komisi Yudisial sebagai respons terhadap putusan yang dianggap tidak adil. Ima mengungkapkan, “Kami sangat kecewa, sedih, dan kaget.” Pernyataan ini mencerminkan tidak hanya emosi pribadi, tetapi juga kekhawatiran atas integritas sistem peradilan.

Kuasa hukum keluarga, Dimas Yemahura, juga menekankan bahwa keputusan tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan. Ia menyatakan, “Dengan putusan ini, kita jadi paham bahwasanya mencari keadilan di Indonesia itu sangat tidak mudah.” Rencana untuk melaporkan hakim kepada badan pengawas di Mahkamah Agung menunjukkan harapan keluarga bahwa ada upaya untuk memperbaiki situasi ini serta membawa perhatian publik terhadap masalah yang lebih luas terkait dengan keadilan dalam hukum.

Dalam pandangan Dimas, putusan ini menandakan ketidakadilan yang terjadi dalam sistem, yang sering kali dianggap memihak kepada mereka yang memiliki posisi atau kekuasaan, sementara hak-hak korban terabaikan. “Keadilan bagi korban tetap akan kami perjuangkan,” tambahnya. Keluarga berharap agar jaksa penuntut umum mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut demi keadilan Dini.

Sementara itu, jaksa penuntut umum juga mengambil langkah tegas dengan memutuskan untuk melakukan kasasi atas putusan bebas Ronald Tannur. Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengumumkan bahwa tim jaksa akan segera melakukan proses administrasi untuk pendaftaran kasasi dan menyusun memori kasasi dalam waktu dekat.

Keputusan majelis hakim ini tidak hanya mengguncang dunia hukum, tetapi juga menciptakan debat publik yang lebih luas mengenai integritas peradilan di Indonesia. Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk terus memperjuangkan hak-hak korban dan memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi sebuah jargon, tetapi juga terwujud dalam praktik nyata di ranah hukum. Proses selanjutnya akan menjadi barometer penting dalam melihat apakah sistem peradilan dapat memperbaiki dirinya dan memenuhi harapan masyarakat akan keadilan.

Related Posts

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Judi merupakan aktivitas yang dilarang di banyak negara, termasuk Indonesia. Aktivitas ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan hukum yang…

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 389 kg, yang merupakan bagian dari jaringan internasional asal Afghanistan menuju Jakarta. Dalam pengungkapan kasus besar ini, dua…

You Missed

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?