Per 1 Januari 2025, harga jual eceran rokok Indonesia telah resmi mengalami kenaikan. Meskipun tarif cukai untuk rokok tidak mengalami perubahan, harga rokok di pasaran tetap mengalami peningkatan.
Kebijakan ini kemungkinan besar dipengaruhi oleh berbagai faktor lain yang berkontribusi terhadap kenaikan harga tersebut. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Peraturan ini mengandung berbagai ketentuan penting yang dirancang untuk mengatur dan mengawasi berbagai aspek keuangan, guna memastikan stabilitas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Langkah ini diambil untuk mengendalikan konsumsi tembakau, sambil tetap memastikan penerimaan negara tetap stabil dan melindungi industri tembakau.
Industri ini dikenal sebagai salah satu sektor yang padat karya, sehingga penting untuk menjaga kelangsungan hidupnya demi kesejahteraan banyak pekerja yang terlibat di dalamnya.
Dalam peraturan yang baru diberlakukan ini, kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) diberlakukan pada hampir seluruh jenis produk rokok Indonesia, termasuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), serta Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Berikut ini merupakan rincian terbaru dan lebih lengkap terkait harga jual eceran dari berbagai jenis rokok tersebut:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Rp 2.375/batang (naik 5%)
- Golongan II: Rp 1.485/batang (naik 7,6%)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Rp 2.495/batang (naik 4,8%)
- Golongan II: Rp 1.565/batang (naik 6,8%)
Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I: Rp 1.555 – Rp 2.170/batang (naik hingga 13%)
- Golongan II: Rp 995/batang (naik 15%)
- Golongan III: Rp 860/batang (naik 18,6%)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)
- Tanpa Golongan: Rp 2.375/batang (naik 5%)
Jenis Tembakau Lainnya
- Kelembak Kemenyan (KLM): Mulai Rp 950/batang (tidak naik)
- Tembakau Iris (TIS): Mulai Rp55 – Rp180/batang (tidak naik)
- Rokok Daun/Klobot (KLB): Rp 290/batang (tidak naik)
- Cerutu (CRT): Rp 459 – Rp 198.001/batang (tidak naik)