Polisi menetapkan Melody Sharon (31) sebagai tersangka. Ia menyeret suami nya berinisial AG hingga terluka di beberapa bagian tubuh.
Kejadian ini terjadi di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (8/11). Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan, kejadian bermula ketika korban (suami) diberitahu pelaku lewat video call bahwa pelaku ada di apartemen.
Pelaku berpamitan untuk tidur, namun korban curiga dan mengecek posisi ponsel pelaku yang ternyata bergerak ke Cipayung, Jakarta Timur. Korban pergi ke lokasi dan menemukan pelaku di dalam mobil. Korban mencoba masuk mobil tetapi ditolak pelaku.
Nicolas menyebut pelaku tidak peduli meski tahu kaki korban sudah masuk ke jok depan mobil. Pelaku tetap tancap gas. Korban terseret sekitar 200 meter sebelum jatuh karena tidak kuat lagi. Akibatnya, korban terluka di beberapa bagian tubuh dan kaki kanan patah.
Pelaku tidak peduli meski korban minta tolong. “Sampai sekarang tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban yang masih memakai alat bantu,” kata dia di Polres Metro Jakarta Timur, Sabtu (21/12). Ketahuan Selingkuh.
Nicolas mengatakan pelaku melakukan ini karena ketahuan selingkuh oleh korban dan berusaha kabur. “Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban karena ketahuan menjemput pria lain,” kata Nicolas.
Melody dikenakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Penghapusan KDRT dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Tersangka hari ini sudah kita tahan,” kata dia.